Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Para pelaku usaha jasa konstruksi Sumatra Utara mendukung ketegasan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, agar bidang kegiatan konstruksi dilakukan oleh badan usaha bersertifikat dan mempekerjakan tenaga kerja bersertifikat kompetensi kerja.
Namun seiring dengan upaya agar semua pekerja konstruksi di Sumut bersertifikat, diminta agar seluruh Pemerintah Daerah di Sumut memfasilitasi para pekerja konstruksi yang belum bersertifikat, untuk mendapatkan pelatihan guna mendapatkan sertifikat tenaga konstruksi.
Hal itu disampaikan pelaku usaha jasa konstruksi yang juga Ketua Umum DPD Gabungan Pengusaha Kontraktor Indonesia (Gabpkin) Sumut, Mandalasah Turnip, kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (30/8/2019), menanggapi surat edaran Gubsu Edy yang mewajibkan tenaga kerja konstruksi Sumut dalam menggarap pekerjaan konstruksi di Sumut, harus bersertifikat.
Menurut Mandalasah, sikap tegas Gubernur Sumut itu bagus. "Surat edaran itu memang ada bagusnya untuk ke depan, hanya saja lebih baik kalau sebelum surat edaran dibuat dan ditujukan ke kabupaten/kota di Sumut, alangkah lebih cocok jika dibuat surat atau sejenisnya ke kabupaten/kota untuk di tampung anggaran untuk pelatihan dan mensertifikasi para pekerja," ujar Mandalasah kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (31/8/2019).
Dengan begitu, apa yang diamanatkan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, bisa tercapai. "Kalau seperti ini hanya sebahagian pasal dan terus ada sanksi, kan tidak sesederhana itu di lapangan. Sebaiknya ada dulu inventarisasi para pekerja konstruksi di kabupaten/kota, ada pelatihan dan di lanjutkan sertifikasi," tambah Turnip.
Secara terpisah, pelaku usaha jasa konstruksi yang juga Ketua DPD Perkumpulan Profesi Tenaga Konstruksi Indonesia (Pertakindo) Sumut, Robertman Sirait, menyampaikan harapannya agar Gubsu mendorong Pemkab/Pemko melaksanakan pelatihan tenaga terampil di daerahnya.
Robertman mengatakan Pada FGD Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut, Rabu (28/8/2019), masyarakat jasa konstruksi Sumut juga telah menyampaikan agar Gubsu menerbitkan Pergub pengaturan khusus untuk perlindungan badan usaha jasa konstruksi dan tenaga kerja daerah.
Hal itu berpedoman pada badan usaha jasa konstruksi dan tenaga kerja daerah pada Pasal 24 ayat 1 dan 2 UU 2 Tahun 2017, agar kerjasama dan subkontraktor harus dengan badan usaha jasa konstruksi daerah sumut dan mengutamakan penggunaan tenaga kerja daerah, terutama untuk proyek yang dibiayai APBD Sumut.
Sebelumnya, Gubsu, Edy Rahmayadi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 602/8810/2019 tentang Kewajiban Pekerja Konstruksi Bersertifikat di Sumut tertanggal 28 Agustus 2019, yang antara lain menegaskan setiap kegiatan di bidang jasa konstruksi di Sumut harus dilaksanakan oleh badan usaha jasa konstruksi yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan memperkerjakan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat kompetensi kerja.
Surat edaran yang diterbitkan berdasarkan amanat UU 2 Tahun 2017 tentang tentang Jasa Konstruksi itu, juga memuat adanya sanksi adiministratif, berupa denda administratif dan penghentian sementara kegiatan layanan konstruksi bila pekerja konstruksi tidak bersertifikat.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Sumut, Syafruddin, mengatakan surat edaran itu ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di Sumut. Diharapkan agar para Bupati dan Wali Kota segera menindaklanjutinya dengan turut memfasilifasi pelatihan bagi pekerja jasa konstruksi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi kerja konstruksi.
"Intinya Pak surat edaran itu untuk mengingatkan Bupati/Wali Kota tentang ketentuan UU 2 tahun 2017 karena berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 kewenangan menyiapkan tenaga kerja yang bersertifikat terampil itu adalah kabupaten/kota," pungkas Syafruddin.