Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ternyata pernah mengusulkan kepada DPR RI agar menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota sebagai panitia adhock yang bersifat sementara. Hal ini diakui langsung oleh Ketua Bawaslu RI periode 2012-2017, Muhammad Alhamid saat menjadi pembicara pada acara rapat koordinasi Sentra Gakkumdu, di Hotel Adimulia, Medan, Selasa (3/9/2019) malam.
Muhammad bercerita dua bulan menjelang masa jabatannya sebagai Ketua Bawaslu RI habis, ia dipanggil oleh panitia kerja (Panja) DPR RI yang membahas RUU (Rancangan Undang-undang) Pemilu. "Saya diminta untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU pemilu," ujarnya.
Waktu itu, Muhammad Alhamid yang saat ini menjadi anggota DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menyampaikan dua usulan. Pertama, menjadikan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di kabupaten/kota permanen atau tidak lagi adhock. Kedua, menjadikan KPU kabupaten/kota sebagai panitia adhock seperti Panwaslu.
"Alhamdulillah akhirnya usulan saya diterima, maka jadilah panwaslu permanen dan berubah menjadi Bawaslu kabupaten/kota. Tolong dijaga amanah ini, dan jangan lupakan sejarah," pesannya kepada seluruh anggota Bawaslu kabupaten/kota yang hadir.
Muhammad Alhamid selanjutnya bercerita tentang Sentra Gakkumdu. Di mana, ia menilai kasus yang ditangani Sentra Gakkumdu seperti lampu lalu lintas yang sedang mengalami kemacetan. Saling lempar, saling ego sehingga penanganan kasus tidak maksimal.
"Itu dulu, sekarang tidak lagi karena sudah saling bersinergi," ucapnya.