Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Lubuk Pakam. Forum masyarakat anti korupsi (Forak) Sumatra Utara menuntut Pemkab Deli Serdang untuk membayar utang proyek swakelola tahun 2014 sebesar Rp 175 miliar. Pasalnya, sebanyak 617 paket pekerjaan swakelola tersebut hingga kini belum juga dibayar.
Padahal, berdasarkan hasil temuan BPK Provinsi Sumatera Utara nomor 44/C/LHP/XVIII/MDN/05/2015 tanggal 28 Mei 2015, sudah meminta kepada Bupati Deli Serdang agar menyelesaikan utang kontruksi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mencatat hasil pengadaannya ke dalam aset tetap.
"Bupati pernah berjanji kepada kami pada tanggal 5 Maret 2015 di rumah dinasnya bahwasanya beliau meminta payung hukum sampai Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Tapi itu hanya janji belaka. Buktinya, hingga suami saya meninggal dunia, janji itu tak terwujud," kata Rossa, ketika berunjukrasa di depan pintu gerbang kantor Bupati Deli Serdang, Senin (9/9/2019).
Puluhan pengunjukrasa yang mendapat pengawalan dari Satpol PP dan Polres Deli Serdang tersebut juga membawa sejumlah poster dengan menggunakan sejumlah sepeda motor dengan pengeras suara berupa toa.
Pada statemen pengujukrasa juga dijelaskan bahwa pelaku swakelola sudah memenangkan kasus tersebut ditingkat I Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor surat:147/pdt.G/2015/PN Lubuk Pakam dan juga dikuatkan di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.
"Namun, Pemkab Deli Serdang dalam laporan keuangan tahun 2015, tidak mencantumkan utang proyek swakelola tahun 2014 sebesar Rp 175 miliar ke dalam APBD. Dan tak pernah mencantumkan utang jangka pendek atau utang jangka panjang," papar Rossa.
Syafril, salah seorang pengunjukrasa juga menyampaikan bahwa pengerjaan swakelola baik jalan, jembatan, irigasi dan lainnya telah dinikmati masyarakat Deli Serdang.Tapi pembayaran kepada pelaku swakelola belum juga dilakukan.
Untuk itu, mereka meminta Gubsu Edy Rahmayadi dan Presiden Joko Widodo bisa membantu mereka menyelesaikan utang swakelola tersebut. Usai melakukan orasi sekitar 30 menit, para pengunjukrasa membubarkan diri dengan tertib, meskipun belum ada pejabat terkait yang menemui.