Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution melayangkan kritik kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang ingin menggusur warga yang bertempat tinggal 10-15 meter dari tepi sungai. Menurutnya, secara hukum Pemko Medan tidak bisa sewenang-wenang membongkar bangunan tanpa ada sosialisasi.
Kata dia, surat yang dilayangkan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) telah membuat warga resah.
"Jadi harus dikaji lebih dalam lagi dampak sosial terhadap masyarakat yg berada di pinggir sungai tersebut. Harus ada sosialisasi dan pendataan terlebih dahulu baru keluar kebijakan," katanya, di Medan, Minggu (22/9/2019).
Politikus muda ini menilai akan terjadi gejolak sosial di tengah masyarakat dengan rencana Pemko Medan yang ingin menggusur rumah masyarakat di tepi sungai.
"Rencana ini akan berdampak buruk nantinya, apalagi ketika hak hak masyarakat dibiarkan begitu saja. Intinya, setiap warga itu dilindungi dan dijamin keselamatan dan hidupnya oleh negara. Makanya perlu dikaji lebih mendalam," jelasnya.
Ditegaskannya, secara hukum pemerintah tidak bisa sewenang wenang melakukan pembongkaran tanpa adanya sosialisai dan pendekatan secara emosional.
Seperti diberitakan, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukikan Penataan Ruang (PKP2R) melayangkan surat kepada masyarakat yang bermukim di pinggiran Sungai Deli, Bederah, Babura untuk membongkar sendiri bangunannya.
"Ya, surat itu kami kirimkan ke warga. Kami minta supaya mereka membongkar sendiri, karena akan ada normalisasi sungai," kata Kepala Dinas PKP2R Medan, Beny Iskandar ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/9/2019).
Kata dia, sekitar 10 sampai 15 meter dari bibir ketiga sungai itu akan dikosongkan guna normalisasi sungai dalam rangka pengentasan masalah banjir.
"Beda-beda, ada yang 10 meter seperti di sungai bederah, tempat lain beda lagi," ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat yang memiliki sertifikat atas lahan di bibir sungai yang terkenda dampak normalisasi akan mendapat ganti rugi. Namun, tidak dengan bangunan. Sebab, tidak diperkenankan bangunan berdiri di bibir sungai.
"Yang diganti hanya tanahnya saja, kalau punya sertifikat. Bangunan kan memang tidak boleh," ungkapnya.