Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan ada perubahan nomenklatur kementerian di periode keduanya sebagai presiden. Perubahan itu antara lain terjadi di 10 kementerian.
Perubahan nomenklatur tersebut akan mengubah beberapa tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) dari kementerian yang ada di kabinet Jokowi sebelumnya. Lalu, perubahan tupoksi juga akan mengarah pada perubahan program kerja.
Perubahan tersebut dikhawatirkan akan berdampak pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Lalu, dengan perubahan nomenklatur tersebut, apakah target-target RPJMN tahun 2020-2024 akan ikut berubah?
Menjawab kekhawatiran tersebut, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Slamet Soedarsono mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih dalam proses menyusun RPJMN 2020-2045.
"Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 itu masih dalam proses," ujar Slamet di kantornya, Jakarta, Senin (21/10/2019).
Sehingga, kemungkinan besar masih ada beberapa penyesuaian dalam RPJMN 2020 mengingat Kabinet Kerja jilid II masih belum diumumkan.
"Oleh karena itu, nanti masih akan ada musyawarah perencanaan pembangunan nasional membahas RPJMN. Nah ada beberapa forum lagi yang masih memungkinkan untuk perubahan," kata Slamet.
Sebelumnya, mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, fokus pembangunan di periode kedua Jokowi yakni mendorong investasi dan ekspor, sehingga mengurangi ketergantungan pada komoditas.
Meski begitu, kata Slamet, pihaknya masih membuka peluang penyempurnaan sampai nanti Jokowi akan menetapkan RPJMN 2020-2024 dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Kita nggak bisa berandai-andainya. Ini dialognya masih berlangsung terus. Kita masih membuka pintu untuk penyempurnaan-penyempurnaan sampai itu ditetapkan menjadi Perpres," tegasnya.
Slamet mengungkapkan, RPJMN 2020-2024 akan ditetapkan paling lambat pada Januari 2020.
"RPJMN akan ditetapkan dalam Peraturan Presiden selambat-lambatnya tiga bulan setelah Bapak Presiden dilantik, sehingga itu masih dalam proses. Akan ditetapkan oleh Bapak Presiden dalam Perpres selambat-lambatnya Januari 2020," pungkas dia.
Sebagai informasi, berikut daftar tujuh dari sepuluh atau lebih kementerian yang bakal berubah nama:
- Kementerian Lingkungan Hidup perubahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK);
- Kementerian Agraria Tata Ruang dan Kehutanan peleburan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan KLHK;
- Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif perubahan Badan Ekonomi Kreatif;
- Kementerian Investasi perubahan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal;
- Badan Khusus Olahraga perubahan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga;
- Kementerian Pendidikan Tinggi perubahan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek);
- Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan peleburan dari Kementerian Pariwisata dan Kemendikbud. dtc