Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jember - Dua perempuan di Jember menjadi korban penyanderaan gara-gara persoalan utang Rp 230 juta. Dua korban disandera selama 6 hari.
"Korban disandera selama 6 hari. Tadi sore berhasil kita bebaskan. Terduga pelaku kita amankan dan sekarang masih kita mintai keterangan," kata Kapolres Jember AkBP Alfian Nurrizal, Minggu (3/11/2019).
Menurut Alfian, korban bernama Etfawati (53) dan Nur Ipah (52). Keduanya warga Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Sedangkan terduga pelaku yakni Karmawi (53), warga Desa Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai dan M Ali (56), warga Dusun Loncatan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember.
"Lokasi penyanderaan di rumah M Ali," kata Alfian.
Alfian mengatakan, Erfawati bisnis jual beli beras dengan Karnawi pada Mei lalu. Beras itu rencananya akan dijual kepada korban gempa Palu.
"Ternyata harga beras yang hendak dijual itu terlalu mahal. Sehingga akhirnya beras itu dijual murah. Kasarnya dijual rugi lah," kata Alfian.
Akibat kerugian itu, Erfawati dibebani tanggungan sebesar Rp 230 juta. Karena masih belum bisa melakukan pembayaran, Karnawi kemudian meminta bantuan M Ali.
"M Ali ini menghubungi Erfawati dan akan dibantu persoalan uang yang dianggap utang-piutang itu," kata Alfian.
Karena percaya Erfawati setuju. Bersama temannya, Nur Ipah, Erfawati berangkat dan pada 28 Oktober lalu dijemput di Bandara Juanda Surabaya oleh M Ali.
Selanjutnya, Erfawati dan Nur Ipah dibawa ke rumah M Ali. Ternyata di rumah itu sudah ada Karnawi.
"Di situlah korban diminta melunasi utangnya. Jika tidak, korban tidak bisa pulang," terang Alfian.
Menurut Alfian, korban sebenarnya sudah beritikad baik hendak membayar tanggungan itu. Korban meminta waktu untuk menjual tanah yang ada di Jakarta.
"Tapi oleh M Ali korban tidak boleh keluar rumah sampai urusan utang itu selesai," jelas Alfian.
Kedua korban terpaksa mendekam di dalam rumah M Ali selama 6 hari. Meski begitu, kata Alfian, keduanya tidak mengalami kekerasan secara fisik.
"Pengakuan keduanya tidak ada kekerasan secara fisik. Hanya sesekali dibentak-bentak supaya keduanya ini segera bayar tanggungannya," kata Alfian.
Polisi berhasil membebaskan keduanya setelah mendapat informasi dari masyarakat. Alfian memimpin langsung proses pembebasan korban penyanderaan itu.
Saat ditanya hubungan antara M Ali dan Karnawi, menurut Alfian masih diselidiki. "Kita belum tahu apakah M Ali dan Karnawi ini saudara atau hanya teman. Ini masih kita selidiki," ujar Alfian.
Yang jelas, kata dia, persoalan tanggungan Rp 230 juta hanya antara Erfawati dan Karnawi. "M Ali dan Karnawi masih kita mintai keterangan secara intensif," pungkas Alfian. dtc