Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kawat, Tanjung Mulia, menggelar aksi protes di lahan warga yang terkenah pembangunan Jalan Tol Medan Binjai, persisnya di Jalan Kawat III, Lingkungsn 18, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, karena belum memperoleh ganti rugi dari panitia pembebasan lahan.
Aksi protes yang dilakukan warga yang didominan kaum ibu, Rabu (27/11/2019) siang itu, meminta agar pemerintah segera membayar ganti rugi lahan yang sudah lama belum juga ada kejelasan.
Ketua Forum Masyarakat Kawat Tanjung Mulia, Edinson Nababan didamping Sekretaris Eddy Minarno mengatakan, aksi yang digelar sebagai bentuk protes kepada pemerintah tentang ganti rugi lahan yang terkenah pembangunan Jalan Tol Medan Binjai.
"Kami menuntut hak kami tentang ganti rugi lahan ini, ada sekitar 44 KK dan lebih dari 1 hektar lagi lahan yang belum dibayar. Ironisnya, kami yang menuntut hak, malah kita pula yang dilaporkan ke Poldasu tentang penempatan lahan tanpa izin," ucap Edinson.
Ia juga merasa heran dengan pihak Poldasu, yang menerima laporan dari Sutrisno Sikijung yang mengaku memiliki SHM 161 Tahun 2005.
"Sutrisno Sikijung mengaku memiliki SHM 161 Tahun 2005, padahal kami sudah empat turunan tinggal di sini dari sejak Tahun 1918," ujarnya.
Dikatakan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang menyatakan llahan tersebut milik warga sudah keluar, dan seharusnya tim panitia pembebasan harus membayar ganti rugi lahan milik masyarakat. "Tapi sampai saat ini belum juga ada kejelasan," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mendesak pemerintah untuk membayar ganti rugi lahan mereka dan meminta membatalkan surat SHM milik Sutrisno Sikijung.