Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah lembaga menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Mapoldasu) Jalan Medan-Tanjung Morawa, Km 10.5 Medan, Kamis (28/11/2019). Massa aksi meminta pihak kepolisian agar membebaskan Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita. Keduanya adalah masyarakat adat Sihaporas yang ditahan kepolisian terkait bentrokan dengan pihak PT TPL di Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, 16 September 2019 silam.
Sejumlah lembaga yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Sipil Sumatra Utara itu antara lain, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatra Utara (Bakumsu) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Barisan Demokrasi (Barsdem) Hutan Rakyat Insitut (HaRi) Sumut, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Medan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan sebagainya.
Dalam keterangannya yang diterima medanbisnisdaily.com, Kamis (27/11/2019) Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantar (AMAN) Tano Batak, Roganda Simanjuntak mengatakan, pihaknya meminta agar kepolisian berlaku adil dalam menangani kasus itu. Berikut tuntutan massa aksi yang disampaikan dalam aksi itu.
1. Mendesak Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera membebaskan Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita.
2. Mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera menangkap Humas TPL Bahara Sibuea, atas laporan Thomson Ambarita atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea, Humas PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) pada tanggal 16 Septemtber 2019 yang terjadi di Buntu Pangaturan Desa Sihaporas sekitar jam 11. 30, berdasarkan Laporan Polisi No.: STPL/84/IX/2019 tanggal 18 September 2019,
3. Meminta Polda Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan dalam penanganan perkara dan menetapkan Bahara Sibuea sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap pelapor Thomson Ambarita.
4. Mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak secara profesional, proporsional, dan imparsial dalam melakukan pengaman dalam perjuangan aksi- aksi yang dilakukan masyarakat adat.
5. Mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional dalam berbagai kasus-kasus konflik agraria dan kasus-kasus lingkungan hidup.
6. Hentikan aktivitas PT TPL di wilayah adat. Hentikan perampasan tanah, wilayah adat dan hutan adat di kawasan Danau Toba.
7. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk membuat diskresi kepada Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita.
8. Mengkampanyekan dan menyuarakan kepada publik luas dan pemerintah terkait pelanggaran-pelanggaran seperti perampasan hutan adat dan wilayah adat, pencemaran lingkungan dan pengrusakan hutan yang dilakukan oleh PT TPL.