Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ada sekitar 470 warga Korsel yang jadi korban asuransi Jiwasraya. Mereka menjadi korban lantaran sebelumnya tertarik dengan embel-embel asuransi milik perusahaan pelat merah.
Kini mereka tengah mencari keadilan dan bantuan. Mereka sudah mengadu ke DPR RI.
Permasalahan ini pun menarik perhatian khusus bagi Duta Besar (Dubes) Korea Selatan untuk Indonesia Kim Chang-Beom. Dia mendesak Indonesia segera selesaikan Jiwasraya.
"Kami berharap, persoalan ini segera diselesaikan dalam waktu yang singkat. Sehingga warga kami bisa mendapatkan pengembalian dana sesegera mungkin sebagai bentuk upaya meningkatkan lingkungan investasi yang baik serta menjaga stabilitas perekonomian Indonesia," tutur Kim dilansir dari laman resmi DPR RI, Rabu (18/12/2019).
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto pun menanggapi hal itu. Dia berjanji DPR akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas.
"Kemarin, kami juga baru selesai rapat dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kemudian, siangnya ada pertemuan khusus mengenai Jiwasraya. Kami sangat memperhatikan sekali kasus ini. Sehingga, kami akan mengadakan rapat gabungan dengan Komisi VI DPR dan Kementerian BUMN," ujar Dito.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga mengungkapkan baik secara resmi maupun tidak resmi sudah bertemu dengan Kementerian BUMN dalam, hal ini Wakil Menteri (Wamen) Kementerian BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Menurutnya Kementerian BUMN juga menaruh perhatian besar terhadap persoalan Jiwasraya dan akan segera menyelesaikannya dalam kurun waktu dekat.
"He fully aware about Jiwasraya dan mereka sudah membentuk Jiwasraya Putra yang terdiri dari empat BUMN yaitu BTN, Telkom, KAI dan Pegadaian. Dan ini sudah dikasih ijin oleh OJK untuk kurun waktu 6 bulan untuk investor masuk. Deadline-nya sampai bulan Mei dalam 6 bulan mendatang," tuturnya.
Sebelumnya, salah satu nasabah Asuransi Jiwasraya menitikkan air mata saat mengadu soal penunggakkan pembayaran polis asuransi Jiwasraya di depan Komisi VI DPR.
Kim Ki Pong namanya, wanita asal Korea Selatan ini mengeluhkan dana pensiun suaminya yang tertahan di Asuransi Jiwasraya. Pembayaran polis dan uang pokok yang ditanamkan, hingga kini belum ada pengembalian.
Kim juga mengatakan hingga suaminya meninggal di Indonesia pun, uang milik keluarganya masih tertahan di Jiwasraya. Kim juga mengatakan ingin pulang ke negaranya namun tidak memiliki dana.
"Saya punya dana pensiun suami saya, saya hanya mau pulang ke Korea, hanya tinggal sendiri di sini. Suami saya juga sudah meninggal di sini," ucap Kim berlinang air mata di depan anggota DPR Komisi VI, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Kira-kira berapa total kerugan negara akibat Jiwasraya?
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Kejaksaan menaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 13,7 triliun.
"Sebagai akibat transaksi tersebut, PT asuransi Jiwasraya (Persero) sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Jaksa Agung juga menilai PT Jiwasraya telah melanggar prinsip kehati-hatian dalam hal berinvestasi. Menurut Burhanuddin, PT Jiwasraya malah menempatkan 95% dana di saham yang berkinerja buruk.
"Sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional. Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dengan berinvestasi yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya yang telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar high grade atau keuntungan tinggi antara lain yang pertama adalah penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial dan jumlah tersebut 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk," ucapnya.
Selain itu, Burhanuddin menduga PT Jiwasraya juga tak hati-hati dalam penempatan reksa dana senilai Rp 14,9 triliun. Menurutnya, dari dana tersebut, 98 persennya dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.
"Yang kedua adalah penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kerja baik dan 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk," ungkapnya.
Hingga saat ini, kejaksaan sudah memeriksa 89 orang terkait kasus ini. Namun belum ada tersangka dalam kasus penyidikan korupsi perusahaan asuransi pelat merah ini.
"Tentang pasalnya apa dan lain sebagainya, ini masih proses. Saya minta teman-teman pers bersabar. Yang penting kasus asuransi Jiwasraya ini sedang kami tangani dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan," jelasnya.(dtf)