Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan bank untuk memiliki modal inti minimal Rp 3 triliun.
Saat ini pengelompokan modal bank masih disesuaikan dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1-4.
Hal ini dilakukan agar perbankan nasional bisa mengikuti perubahan ekosistem di luar Indonesia.
Kepala eksekutif pengawas bank OJK Heru Kristiyana mengungkapkan memang dibutuhkan penguatan pada permodalan bank. Hal ini karena bank merupakan lembaga yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
"Saya katakan, yang merasa tidak bisa cepat mengikuti perubahan ekosistem ini maka bisa secara sukarela haru berkonsolidasi," kata Heru di Hotel Ritz Carlton PP, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Dia mengungkapkan, saat ini memang sudah banyak bank yang berkonsolidasi seperti merger namun tidak bisa secepat yang diharapkan. Karena itu, OJK akhirnya menerbitkan peraturan terkait konsolidasi, merger dan akusisisi. Aturan ini diterbitkan agar proses bisa lebih cepat dan bank bisa lebih cepat menyesuaikan.
"Untuk pendirian bank baru modalnya Rp 3 triliun, ke depan OJK inginkan itu berlaku secara bertahap. Kita sudah minta pendapat ke industri perbankan agar benar-benar bisa dilakukan. Kita inginkan proses ini berjalan dengan baik dan sekarang sedang proses finalisasi diharapkan akhir bulan atau awal bulan depan bisa selesai," imbuh dia.
Menurut Heru, aturan tersebut tidak akan disesuaikan dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) yang selama ini sudah diterapkan.
"Pokoknya bank modal intinya minimal Rp 3 triliun, kalau yang belum itu nanti kita kasih waktu, secara bertahap. Ya dalam tiga tahun lah," jelas dia.
Heru menjelaskan peraturan modal ini nantinya juga bisa menurunkan kelas bank yang tidak bisa memenuhi ketentuan.
"Mungkin kegiatan usahanya bisa turun kelas. Kalau dia tidak mampu memenuhi aturan permodalannya," kata dia.
Dia menambahkan, bisa saja bank turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Namun jika bank tersebut bisa melakukan merger maka regulator akan memberikan insentif.
Sekadar informasi saat ini di Indonesia masih mengelompokkan bank berdasarkan kategori BUKU. Untuk bank BUKU I modal inti kurang dari Rp 1 triliun.
Kemudian BUKU 2 bank dengan modal inti Rp 1 triliun sampai dengan kurang dari Rp 5 triliun. Lalu BUKU 3 bank dengan modal inti Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun dan BUKU 4 dengan modal inti di atas 30 triliun.
Bank Baru
Bank Indonesia sendiri mengatur permodalan pada bank yang baru didirikan. Pengaturan dilakukan dengan memberikan kewajiban setoran modal awal untuk pendirian sebuah bank.
Mengutip, Peraturan Bank Indonesia No. 2 tahun 2000 Tentang Bank Umum pasal 4 dijelaskan bahwa dalam pendirian bank baru harus menyetorkan dana sebesar Rp 3 triliun sebagai modal awal bagi bank.
"Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah)," seperti dikutip pada Selasa (14/4/2019).
Selain permodalan, pada pasal 3 pun dijelaskan bahwa dalam bank baru yang mau didirikan harus mengantongi beberapa izin. Izin-izin tersebut pun dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Izin pertama adalah persetujuan prinsip, di dalamnya diatur persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian Bank. Lalu yang kedua adalah izin usaha atau badan usaha untuk Bank.
Dalam peraturan ini juga dijelaskan bahwa bank umum di Indonesia hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia baik pribadi maupun badan usaha. Tetapi, dalam pengoperasiannya diperbolehkan bermitra dengan pihak asing baik perseorangan maupun badan usaha.(dtf)