Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kelompok buruh di Sumatra Utara, yang mengatasnamakan dirinya Gerbang Sumut (Gerakan Buruh Bangkit - Sumatera Utara), berunjuk rasa di depan pintu masuk Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (20/1/2020).
Mereka tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Dari atas mobil pick up menggunakan pengeras suara, Ketua Perda KSPI Sumut, Willy Agus Utomo, Sekretaris DPW FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi, dan Drs Jonson Pardosi, sama-sama menyuarakan penolakan terhadap RUU Omnibus Law.
Massa buruh yang diklaim datang juga dari Deli Serdang, Serdang Bedagai dan sebagian dari Labuhan Batu selain dari Kota Medan itu, kompak satu suara menyambut ajakan penolakan RUU Omnibus Law itu.
Pasalnya RUU Omnibus Law merugikan para buruh karena berpotensi menghilangkan UMP/UMK, menghilangkan pesangon dan memudahkan terjadinya PHK dan membuka kran masuknya tenaga kerja asing.
RUU Omnibus Law juga berpotensi menghilangkan potensi hilangnya BPJS, hilangnya sanksi pidana bagi pengusaha dan karena adanya kewenangan bagi presiden mencabut peraturan daerah yang melindungi buruh/pekerja.
Selain menolak RUU Omnibus Law, buruh juga menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, menolak kenaikan harga LPG 3 kg subsidi dan rencana kenaikan tarif dasar listrik subsidi.
Tidak hanya itu, Sekretaris DPW FSPMI Sumut, Tony Rickson Silalahi, menegaskan tuntutan Gerbang Sumut agar Pemprov Sumut memanggil perusahaan-perusahaan di Sumut agar menyelesaikan persoalan hak buruh, diantaranya PT Perkebunan Sumut, PT Indomarco Adi Prima, PT Tamtama Mulia Abadi dan lainnya.
"PT Perkebunan Sumut di Batubara memecat puluhan buruh, namun hak-hak mereka tidak dibayarkan perusahaan. Ini BUMD Sumut, yang seharusnya menjadi contoh, namun justru merugikan pekerja. Gubernur harus memanggil PT Perkebunan Sumut," tegas Tony.
Selanjutnya, mereka mendesak Pemprov Sumut membuatkan surat penolakan RUU Omnibus Law ke pemerintah pusat. Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, yang mereka desak hadir menjumpai buruh, namun gubernur tak kunjung datang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar, juga tidak hadir menemui buruh. Aspirasi mereka pun akhirnya diterima Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprov Sumut, Basarin Tanjung dan Kasubbag Hubungan Antar Lembaga Biro Humas dan Keprotokolan, Salman. Kepada para buruh, dijanjikan aspirasinya disampaikan kepada gubernur.