Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily. com-Humbahas. Puluhan papan reklame komersil dari berbagai produk yang berdiri di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) diduga tanpa izin dan menunggak pajak. Kepala Satuan Polisi Pamongpraja Humbahas, Edy Sinaga, mengatakan, pihaknya akan menertibkan jika memang reklame tersebut berdiri tanpa izin.
"Kita tertibkan apabila pemasangan dan kewajiban tidak sesuai dengan ketentuan. Namun terlebih dahulu kita koordinsi dengan dinas teknis," kata Edy Sinaga kepada medanbisnisdaily. com, Selasa (28/1/2020).
Sekretaris Badan Pengelolaan keuangan, Pendapatan dan Aset (BPKAD) Humbahas, Martogi Purba, mengatakan, ​semua papan reklame wajib bayar pajak. Sedangkan persoalan izin, itu merupakan wewenang Dinas Perzinan.
"Kalau masalah perizinan kembali ke OPD teknis, karena bukan izin yang kami pajak, tapi produknya," terang Martogi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM2PSP), Humbahas, Rudolf Manalu yang coba dikonfirmasi belum bersedia dengan alasan sibuk. "Bapak lagi sibuk, sebentar lagi akan rapat," kata salah satu stafnya, Agnes Purba.