Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian BUMN mendorong kepatuhan pajak perusahaan pelat merah. Maka itu, kementerian mendorong integrasi data perpajakan BUMN dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, saat ini baru 3 perusahaan di bawah pengawasannya yang terkoneksi DJP. Perusahaan itu yakni PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
"Kebetulan saya sejak meeting Pertamina saya sudah panggil Dirut, saya titip ada dua kriteria yang koneksi DJP. Yang saya minta pertama kali yang bentuknya holding karena besar-besar," katanya di Kantor Pusat PLN Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Selanjutnya, pihaknya akan mengarahkan 3 holding BUMN yang belum agar terkoneksi dengan DJP. Tiga holding itu yakni pertambangan, semen, pupuk.
"Memang yang saya arahkan ada 3 holding yang belum, pertambangan, semen dan holding pupuk saya minta tiga ini kalau bisa cepet kerja sama DJP," ujarnya.
Selain holding, ia juga ingin BUMN besar tapi bukan holding terhubung dengan DJP. Perusahaan itu, seperti Perum Bulog.
"Yang saya utamakan perusahaan yang berbentuk holding, dan kedua perusahaan besar, contoh ya Telkom tidak berbentuk holding tapi besar. Satu lagi tidak bentuk holding tapi besar, tapi saya rasa mohon izin jangan sekarang, kami sendiri merasa agak ribet, bukan hanya pajak, institusi ini agak ribet, Bulog," ujarnya.
"Selain perusahaan besar saya ingin arahkan koneksi pajak adalah institusi yang mendapat uang dari Kemenkeu. Sangat make sense bagaimana bisa minta uang terus tapi nggak transparan dan tidak melakukan efisien," paparnya.
MoU dengan PLN
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT PLN (Persero) meneken nota kesepahaman integrasi perpajakan hari ini. Penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.
Zulkifli mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan lanjutan dari kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
"Integrasi data perpajakan telah diawali dengan implementasi e-faktur host to host 1 Januari 2019," katanya. Dalam pengembangannya, integrasi data perpajakan ini dilakukan melalui aplikasi PLN untuk memenuhi kewajiban perpajakan di antaranya untuk melaporkan PPN atas seluruh transaksi pembelian, yakni pajak masukan dan keluaran berbasis web. Kemudian, diintegrasikan secara otomatis dan realtime ke data DJP.
Pada integrasi kali ini, PLN diberikan hak akses faktur masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN dan pembentukan SPT Tahunan Badan.
"Memasuki 2020 PLN bersama DJP melakukan pengembangan integrasi perpajakan data berikutnya dengan diberikan hak akses PLN untuk mendapatkan data faktur masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi PLN vendor ke sistem DJP, dan pembentukan SPT Tahunan Badan," ujarnya.
Dia bilang, integrasi ini untuk memperbaiki administrasi perpajakan. Kemudian, meminimalkan sengketa atau dispute perpajakan.
"Adapun maksud dan tujuan integrasi data perpajakan ini khususnya bagi PLN dan DJP sebagai upaya strategis dalam perbaikan administrasi perpajakan melalui optimalisasi IT dengan memanfaatkan ketersediaan basis data yang terdapat pada DJP dan PLN sehingga menciptakan transparansi dan meningkatkan kepatuhan," ujarnya.(dtf)