Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Wahyu Setiawan, tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, diperiksa KPK. Eks Komisioner KPU ini mengaku dikonfrontasi dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
"Iya, dikonfrontir dengan saudara Donny," kata Wahyu Setiawan setelah diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Wahyu mengaku memang pernah berkomunikasi dengan Donny. Menurut Wahyu, perihal komunikasi itulah yang gali penyidik KPK.
"Tema komunikasi terkait biasa, ajeg seperti yang kemarin-kemarin," sebutnya.
KPK memang hari ini memeriksa Donny sebagai saksi untuk Wahyu Setiawan. Selain Donny, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain yakni Nurhasan yang disebut sebagai swasta dan RM Thamrin Payapo selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat.
Nama Donny Tri Istiqomah diketahui sebagai penerima kuasa dari PDIP saat mengajukan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Mahkamah Agung (MA). Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Dari penelusuran putusan MA terhadap gugatan yang diajukan PDIP tercantum sejumlah nama. Disebutkan dalam putusan yang diadili ketua majelis hakim agung Supandi dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono itu terdapat nama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Megawati dan Hasto disebut memberikan kuasa kepada Donny Tri Istiqomah dan kawan sebagai pengacara pada PDIP untuk mengurus gugatan tersebut.
Dalam perkara dugaan suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.
Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah kader PDIP.
KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.
Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia. dtc