Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Beda dengan yang disebutkan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi. Ternyata Biro Hukum Setdaprov Sumut belum melaporkan balik 6 warga Sumut yang sebelumnya melaporkan Gubernur Edy ke KPK.
Plh Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Siregar, mengatakan pihaknya sedang mempelajari laporan 6 warga Sumut itu. "Biro Hukum lagi mempelajari aduan enam warga itu," ujar Aprilia menjawab konfirmasi wartawan, Selasa sore.
Namun menurut Aprilla, yang juga Sekretaris Biro Hukum itu, tidak ada hubungan laporan 6 warga itu dengan Gubernur Edy. "Jadi kami lagi mempelajari aduan dimaksud. Sepanjang yang kami telaah, tidak ada hubungan dengan Pak Gubernur," sebutnya.
BACA JUGA: Dilaporkan ke KPK, Gubernur Edy Sebut Sudah Laporkan Balik 6 Warganya
Sebelumnya, Gubernur Edy menyebutkan 6 warga Sumut yang melaporkan dirinya ke KPK terkait Surat Perintah Pembayaran (SPP) lahan eks HGU PTPN 2, sudah dilaporkan balik lewat Biro Hukum.
Hal itu disebutkan Edy Rahmayadi kepada wartawan usai memberi arahan pada Rapat Koordinasi Satpol PP se-Sumut di Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam Medan, Selasa (18/02/2020) pagi.
Gubernur menilai pelaporan dirinya ke KPK tersebut adalah pencemaran nama baik. Edy bahkan merasa jengkel. Sebab ia belum tahu duduk persoalan sebenarnya, namun tiba-tiba saja dirinya dilaporkan ke KPK.
Sebagaimana diketahui, 6 warga Sumut melalui kuasa hukum Hamdani Harahap, Rion Arios, Raja Makayasa dan Rahmad Yusup Simamora dari Kantor Hukum Citra Keadilan melaporkan Gubenur Sumut Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani, Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke KPK pada Kamis (13/02/2020).
Adapun 6 warga Sumut itu yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk melaporkan Gubernur Sumut, Dirut PTPN 2 hingga Menteri ATR atas dugaan korupsi dan atau gratifikasi dan perdagangan kekuasaan untuk kepentingan masing- masing atas penerbitan SPP lahan eks HGU PTPN 2.
Salah seorang pelapor, Saharuddin, didampingi pengacara Hamdani Harahap dan Rahmad Yusup Simamora usai melaporkan para pejabat tersebut ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, mengatakan, PTPN 2 tidak berhak menjual lahan eks HGU hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut, Nomor 188.44/384/KPTS 2017 dan perhitungan kantor penilai publik (KJPP) seperti yang tertera di SPP yang ditandatangani Dirut PTPN 2 Mohammad Abdul Ghani.