Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sejumlah komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berasal dari partai politik. Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan alasan pemilihan politisi untuk menjadi komisaris perusahaan pelat merah tersebut.
Dia menyebut, tidak masalah jika orang yang dipilih sebagai komisaris bukan pengurus DPP partai. Erick memastikan, pemilihan komisaris ini tak menyalahi aturan.
"Begini, yang tidak boleh di Kementerian itu yang masih menjabat di DPP partai," kata Erick di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Erick mencontohkan Arif Budimanta seorang politisi PDIP yang saat ini menjabat sebagai komisaris di PT Bank Mandiri Tbk.
"Misalnya pak Arif Budimanta, dia tidak masuk DPP dan dia bekerja bantu kita, jadi sah saja," jelas dia.
Kemudian Erick juga menyebut jika keputusan yang diambil oleh Kementerian pasti tidak ada yang sempurna. Namun jika dilihat, sosok yang dipilih sebagai komisaris adalah figur yang mendukung program bersih-bersih seperti Chandra Hamzah di BTN, Agus Martowarojo di BNI, dan Chatib Basri di Bank Mandiri.
"Banyak figur yang mendukung program bersih-bersih, transformasi BUMN tidak mungkin figur seperti Chandra Hamzah, Agus Martowardojo dan Chatib Basri mau bergabung," jelas dia.
Erick menyebut figur profesional tersebut memiliki rekam jejak yang baik untuk membantu perusahaan BUMN.
Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN dijelaskan bahwa secara implisit anggota atau kader partai diizinkan menjabat komisaris BUMN. Namun tidak bagi pengurus partai.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengungkapkan, selama bukan pengurus partai, pengangkatan kader partai menjadi komisaris BUMN tidak melanggar aturan. Namun apabila ada kader partai yang tercatat sebagai pengurus maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari kepengurusan di parpol tersebut.
Dia mencontohkan Zulnahar Usman, saat diangkat menjadi Komisaris di PT Bank BRI ia kemudian melepas posisinya di Partai. Sehingga hal itu kemudian tidak melanggar aturan yang ada. dtc