Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tengku Ahmad Sofyan dilantik menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan pada 19 Juni 2019 lalu. Hampir 9 bulan Tengku Ahmad Sofyan duduk manis dijabatannya. Sayangnya, sampai hari ini banyak yang menjadi tugas dan kewenangannya yang ia tak tahu.
Ketidakmampuannya mengolah informasi itu terlihat jelas ketika dikonfirmasi ihwal royalti sebesar US $ 7.500/tahun yang diberikan oleh PT Inti Griya Prima (Ramayana) Sakti kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan atas pengelolaan lahan di Jalan Sisingamangaraja.
"Gak tahu soal itu (royalti), kan saya masih baru," ujarnya.
Ketika ditanya apakah royalti yang diberikan oleh PT Ramayana Lestari kepada Pemko Medan bisa direvisi karena dianggap terlalu murah, ia mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan.
"Kan sudah tandatangan kerja sama, gak bisa (direvisi). Tanya aja sama Sumiadi (Kabid Asset)," ungkapnya.