Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diperpanjang. Semula kebijakan tersebut berlaku sampai 31 Maret 2020.
Mengingat pandemi virus Corona (Covid-19) belum menjinak maka kebijakan tersebut diperpanjang. Namun nantinya itu hanya berlaku untuk instansi pemerintah yang lokasinya darurat Corona.
"Memang terutama untuk yang daerah-daerah yang statusnya sudah paling tinggi. Misalnya di Jakarta ini kan status daruratnya sudah paling tinggi ya, sudah tanggap darurat," kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat dihubungi, Jumat (27/3/2020).
Sementara untuk instansi lainnya akan disesuaikan dengan kondisi di wilayahnya. Jika situasi yang ada mengharuskan ASN lebih lama lagi bekerja dari rumah maka akan diperpanjang.
"Di beberapa daerah yang status bencananya sudah tinggi dan menengah mungkin nanti bisa disesuaikan begitu," sebutnya.
Dirinya pun masih menunggu arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam mengevaluasi kebijakan tersebut.
"Akan disesuaikan dengan kondisi daripada lokasi di mana instansi pemerintah itu berada," tambahnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya menyatakan, kebijakan kerja dari rumah untuk PNS juga berlaku di daerah. Langkah ini sebagai upaya untuk mengantisipasi sebaran virus corona.
"Sudah ada kebijakan dari Kemenpan dan Bapak Presiden sudah menyampaikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan bekerja dari rumah. Kebijakan ini juga berlaku ASN di tingkat daerah untuk bekerja dari rumah," kata Tito dalam konferensi pers di kantor pusat BNPB, Jakarta, dikutip dari tayangan YouTube, Senin (16/3/2020).(dtf)