Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menyusul terus mewabahnya virus corona (covid-19) di Sumatra Utara, Gubernur Edy Rahmayadi akhirnya menginstruksikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Kebijakan untuk 2 minggu ke depan terhitung sejak Kamis (26/03/2020) itu, dikeluarkan sebagai bagian dari pencegahan penularan virus corona di Sumut.
Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/13978/BKD/I/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerha ASN Pemprov Sumut dalam Upaya Mensikapi Pencegahan Penyebaran Covid-19, tertanggal 26 Maret 2020.
Bekerja dengan sistem WFH, kata Gubernur Edy dalam surat edaran itu, bukan berarti meliburkan diri. Para ASN Wajib membuat laporan harian yang dikumpulkan setiap bulannya. Kepada para ASN, tetap diberikan tambahan penghasilan pegawai meski kerja secara WFH.
Begitu pun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) diperintahkan untuk melakukan razia terhadap PNS yang berkeliaran ke mall atau pasar selama sistem bekerja di rumah dijalankan. Bagi ASN yang ketahuan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin dan dikenakan denda Rp 1 juta.