Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Permenkes tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterbitkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dinilai kurang maksimal. Ahli perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono mengatakan terdapat sejumlah aturan yang dianggap tidak konkret. Salah satunya mengenai pembatasan moda transportasi.
Dalam permenkes, Bayu menjelaskan semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, kendaraan umum maupun pribadi tetap berjalan normal namun dengan pembatasan jumlah penumpang saat PSBB dilaksanakan.
"Sayangnya dalam Permenkes ini tidak diatur petunjuk konkret tentang pembatasan jumlah penumpang ini, misalkan dari keseluruhan ketersediaan tempat duduk dalam moda transportasi maka penyedia layanan moda transportasi boleh mengisinya paling banyak berapa persen," ujar Bayu melalui pesan singkat, Minggu (5/4/2020).
Agar tak membuat pemerintah daerah bingung, Bayu menyarankan kementerian terkait untuk membuat petunjuk operasional pelaksanaan PSBB masing-masing sesuai ranahnya. "Misalnya Kementerian Perhubungan agar segera membuat petunjuk operasional mengenai pelaksanaan PSBB di bidang moda transportasi agar memudahkan dinas perhubungan di daerah untuk menerjemahkannya," kata Bayu.
"Selain itu kementerian teknis lainnya juga perlu membuat petunjuk operasional untuk bidang yang terkena dampak PSBB misalnya Kementerian Tenaga Kerja terkait PSBB bagi tempat kerja, kemudian Kementerian Perdagangan terkait PSBB perdangan Perusahaan komersial dan swasta," imbuhnya.
Kerjasama antar kementerian ini, sebut Bayu, sangat penting untuk membuat peraturan yang konkret demi menangkal penyebaran virus Corona.
Selain itu, Bayu juga menilai Permenkes tersebut memperpanjang birokrasi. Terlebih mengenai aturan bupati atau wali kota harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan gubernur sebelum mengajukan usulan PSBB ke pemerintah pusat.
"Ketentuan ini selain memperpanjang proses, juga berpotensi akan membuat terjadinya kegaduhan apabila antara gubernur dengan bupati/walikota terjadi perbedaan penilaian terkait perlunya PSBB di suatu wilayah Kabupaten/Kota," tutur Bayu.
"Seharusnya keberadaan Pemerintah Pusat melalui Menkes sudah cukup dalam memberikan penilaian usulan PSBB dari daerah apalagi ditambah sebelum menetapkan persetujuan PSBB," sebutnya.(dtc)