Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Ketua Forum Anak Belawan Bersatu (FABB), Dedi Satria Ainal meminta penyidik di Polres Pelabuhan Belawan menindak pengusaha yang mengabaikan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya soal 3 K (keselamatan dan kesehatan kerja). Hal ini terkait tewasnya seorang pekerja mekanik dan seorang sekarat dirawat di salah satu rumah sakit saat memperbaiki alat penyusun peti kemas di Jalan Gabion Belawan, Jumat (3/4/2020).
"Pemberi kerja tidak boleh mengabaikan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemberi kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan mental dan fisik pekerja," kata Dedi yang juga bekerja sebagai salah satu manajer ekspedisi muatan kapal laut di Belawan kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (5/4/2020).
Alumnus Akademi Maritim Indonesia (AMI) Medan ini, mengungkapkan, K3 merupakan hak buruh yang harus dilindungi. Dalam hal pekerja menjalankan perintah pimpinan untuk melakukan suatu pekerjaan, kemudian mengakibatkan kecelakaan kerja, maka yang bertanggung jawab atas peristiwa itu adalah pihak yang memberi perintah.
BACA JUGA: Mekanik PT DKM Tewas Tergantung di Alat Pengatur Peti Kemas
"Buruh tak bertangung jawab secara perdata atau pidana karena menjalankan perintah atasan. Yang bertanggung jawab ini bisa pemilik perusahaan atau direkturnya, karena tidak menerapkan sistem manajemen K3 di perusahaan,” tegasnya.
Dedimeminta kepada petugas pengawas ketenagakerjaan untuk aktif dan menindak perusahaan yang tidak menjalankan prosedur K3 pada perusahannya dan peran pengawas harusnya preventif, untuk mencegah terjadinya masalah K3.
Praktiknya, fungsi pengawas saat ini lebih ke arah reaktif, padahal ini ranah pengadilan dalam rangka perlindungan hukum represif. Tetapi juga menunjukkan kurang berfungsinya pengawas ketenagakerjaan.
"Kami dari Forum Anak Belawan Bersatu minta kepada seluruh perusahaan yang ada, khususnya di Belawan untuk memperhatikan serta benar-benar menjalan aturan K3 pada setiap pekerja," ujar Dedi saat memberi keterangan didampingi sekretarisnya, Asli Azhari.
Sebelumnya diberitakan, seorang pekerja mekanik Deni (30) warga Kelurahan Belawan Bahari tewas tergantung saat memperbaiki alat penyusun kontainer di lokasi depo PT DKM, Jalan Gabion, dekat pintu masuk Pelabuhan Perikananan Belawan, sedangkan rekannya, Razali warga Bagan Deli, Belawan dapat diselamatkan dan dalam kondisi sekarat dirawat di RSU Delima Simpang Martubung, Medan Labuhan. Sedangkan kasus tewasnya korban sedang ditangani penyidik Polres Pelabuhan Belawan.