Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) meminta pemerintah segera mencairkan pembiayaan perawatan untuk pasien Corona (COVID-19). Merespons hal itu, istana mengatakan ada aturan untuk mengklaim biaya perawatan pasien corona.
"Itu kan janjinya pemerintah bahwa penanganan COVID menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi kan harus diatur, jadi ada kriterianya. Panduannya sudah dibikin Kemenkes, dan sistemnya adalah sistem klaim BPJS, tapi dibayarnya bukan pakai uang BJPS hanya sistemnya saja, nanti BPJS yang menagihkan ke pemerintah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prahastuti ketika dihubungi, Senin (20/4/2020) malam.
Sri mengatakan aturan itu dibuat sebagai standarisasi pencairan biaya perawatan pasien corona. Proses pencairan juga diawasi oleh beberapa ahli sehingga tidak muncul permintaan klaim ganda.
"Aturan itu dibuat karena ada standarisasi, jadi nggak asal dibuat saja, jadi ada ahli-ahli yang menentukan, kriterianya seperti apa, ada batasannya juga. Kalau tidak diatur kan bisa ada double klaim, misal ada pasien yang tidak diapa-apakan atau lewat doang dan langsung dirujuk kan itu nggak bisa klaim. Nanti takutnya di rumah sakit awal klaim pasien itu, di rumah sakit rujukan klaim juga. Padahal di rumah sakit awal cuma lewat doang," ujarnya.
Dia mengatakan proses pencairan sudah mulai berjalan. Hanya saja menurut Sri, belum semua rumah sakit tersosialisasi terkait bagaimana mekanisme pencairan tersebut.
"Sudah mulai, modelnya kan sistem klaim. (Jika ada yang meminta) mungkin karena sosialiasinya (minim), kan pemerintah sudah mengeluarkan statement, kan panduannya baru selesai, sosialisasinya kan baru minggu lalu, kebetulan saya ngikutin sosialisasi tapi belum semua rumah sakit," kata Sri.
Sebelumnya, MHKI meminta pemerintah segera mencairkan pembiayaan perawatan untuk pasien Corona (COVID-19). Sebab, proses klaim dari pasien terus berjalan di beberapa rumah sakit dan FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama).
Ketua Umum DPP MHKI, Mahesa Paranadipa Maikel mengatakan pembiayaan pasien tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dana UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 104 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Februari 2020.
Peraturan lain yang menjadi rujukan juga diterbitkan lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 238 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Pembiayaan yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2020. Mahesa menyebut pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
"Namun faktanya, sambil proses klaim ini berjalan, hingga hari ini pembiayaan pasien COVID-19 di rumah sakit maupun di FKTP belum mendapat penggantian," kata Mahesa dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).(dtc)