Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Seorang narapidana kasus narkoba warga binaan Lapas Kelas II B, Bengkalis, Riau, yang melarikan diri, ditangkap di kawasan perladangan areal SMIK Berastagi, Senin (1/6/2020) malam, oleh tim gabungan Sat Reskrim, Sat Narkoba Polres Tanah Karo, dan pegawai Rutan Bengkalis.
"Kami bersama Haris Yulianta (KPLP) dan pegawai Lapas Kelas II Bengkalis Riau, meringkus Samsuardi (38) warga Duri 13 Jalan Lama, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, di rumah saudaranya", ujar Kasat Reskrim Polres Karo, AKP Sastrawan Tarigan kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (2/6/2020).
Sesuai keterangan AKP Sastrawan Tarigan, pria yang dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan itu, kabur dari Lapas Kelas II Bengkalis, Kamis (23/4/ 2020) lalu. Dan ketika ditangkap dirumah iparnya Mustakin, Samsuardi tidak melakukan perlawan berarti.
"Minggu (31/5/2020) pukul 22.00 WIB, anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Karo, Aipda Esra Sinuraya, mendapat telepon dari Kasat Narkoba Polres Bengkalis Riau, Iptu Toni Amando perihal bantuan back up KPLP Haris Yulianta beserta anggota, dalam pengejaran narapidana yang lari dari Lapas kelas II Bengkalis. Usai ditangkap, narapidana akan segera di bawa ke Riau",ujar Kasat Reskrim.