Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara, Arsyad Lubis, memprediksi peserta yang mendaftar pada penerimaan siswa baru SMA/SMK Negeri Tahun Ajaran 2020/2021 di Provinsi Sumut membludak. Dua hari sejak pendaftaran dibuka Jumat (19/06/2020), calon siswa baru yang mendaftar mencapai 50.000 lebih. Hari ini, Minggu (21/06/2020) adalah hari ketiga pendaftaran dan terakhir pada Sabtu (27/06/2020) mendatang. Adapun pengumuman kelulusan 29 Juni 2020 dan pendaftaran ulang 30 Juni-6 Juli 2020.
Ada sebanyak 95.630 kuota SMA/SMK Negeri yang akan diisi. Namun dari kuota itu, sebagian besar untuk SMA, sedangkan SMK tinggal sedikit lagi yang belum terisi, karena jumlah gedung SMK lebih sedikit dari SMA di Sumut.
Berbeda dengan pendaftaran tahap pertama (jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan), syarat kelulusan peserta yang mendaftar lewat jalur zonasi tidak ditentukan oleh nilai dan prestasi lainnya. Lalu apa?.
Arysad Lubis mengatakan, syarat kelulusan pada pendaftaran jalur zonasi, pertama ditentukan berdasarkan kedekatan jarak domisili atau rumah calon siswa baru ke sekolah (SMA/SMK Negeri) yang didaftar. "Maksimal jarak rumah ke sekolah adalah 20 km," kata Arsyad di Medan, Minggu (21/06/2020).
BACA JUGA: 50.000 Lebih Peserta Daftar SMA/SMK Negeri Jalur Zonasi di Sumut Hingga Hari Kedua
Dan karena kedekatan jarak rumah ke sekolah yang menjadi penentu kelulusan, maka setiap pendaftar diwajibkan meng-upload kartu keluarga dalam pendafataran melalui aplikasi PPDB Sumut 2020. "Dan tentu setiap siswa harus mengisi form registrasi," ujarnya.
Ia memisalkan kuota siswa baru di satu SMA sebanyak 200. Meski di sekolah itu jumlah yang mendaftar jauh di atas kuota 200, namun hanya 200 siswa yang jarak rumahnya lebih dekat ke sekolahlah yang otomatis lulus, yang lainnya otomatis gugur.
Ketua Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 Dinas Pendidikan Sumut, Alfian Hutauruk melalui Sekretaris, Saut Aritonang, mengatakan syarat kedua adalah usia yang paling tua.
Dia menjelaskan, syarat usia paling tua ini diberlakukan jika di antara para siswa memiliki kesamaan jarak rumah ke sekolah. "Maka yang dipilih adalah yang usianya yang paling tua, itulah yang lulus," ujar Saut.
Sebagaimana dalam syarat pendaftaran, terang Saut, siswa yang diperbolehkan mendaftar adalah yang berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi siswa SMP/sederajat tamatan tahun 2017/2018, 2018/ 2019, dan 2019/2020.
Lalu seperti apa caranya mengetahui jarak rumah calon siswa ke sekolah? Saut menjelaskan, di mesin sistem yang mereka bangun, otomatis koordinat rumah sudah diketahui berdasarkan nomor kartu keluarga calon siswa.
"Itu langsung tertampilkan di sistem mana-mana siswa yang rumahnya paling dekat ke sekolah. Lalu diurutkanlah hingga kuota terpenuhi. Dalam hal ada kesamaan jarak rumah, iya itu tadi, diambil mana siswa yang paling tua usianya," terangnya.
Dan Arsyad Lubis sebelumnya memastikan tidak akan ada permainan dalam penerimaan siswa baru SMA/SMK Negeri di Sumut. "Kalau ada dugaan atau temuan pelanggaran dalam kelulusan, silahkan laporkan ke Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 Disdik Sumut," pungkas Arsyad.
Oleh karena itu, kelulusan itu pun tetap ada mekanismenya dan dilakukan oleh masing-masing kepala sekolah. Mekanismenya, kepala sekolah melakukan verifikasi data calon siswa secara online dan daftar ulang bagi yang lulus dengan protokol kesehatan.
Kemudian memimpin rapat dewan guru untuk penetapan siswa (Jurusan IPA, IPS, atau Bahasa), dan melakukan penetapan siswa dengan keputusan kepala sekolah baik oleh kepala sekolah defenitif maupun Plt kepala sekolah.