Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Sebanyak 14 desa di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara menolak kehadiran perusahaan PT Silva Mineralindo Prima. Perusahaan tersebut berencana melakukan eksplorasi tambang galena (timah hitam) yang berada di sekitar perbukitan Tor Siancing, Desa Lumbandolok, yang merupakan sumber mata air di daerah itu.
Penolakan muncul pada rapat bersama para kepala desa se Kecamatan Siabu, di balai desa Lumbandolok, Sabtu malam (27/6/2020). Ke-14 kepala desa yang hadir, yaitu Desa Lumbandolok, Bonandolok, Lumban Pinasa, Simaninggir, Huraba 1, Huraba 2, Aek Mual, Pintu Padang Julu, Pintu Padang Jae, Hutabaringin, Tanggabosi 1, Tanggabosi 2, Tanggabosi 3, dan Tanjung Sialang. Desa lainnya menginformasikan akan ikut pada pertemuan selanjutnya.
Kepala Desa Lumbandolok, Zulhakim Hasibuan, menjelaskan, keberadaan PT Silva Mineralindo Prima yang berencana melakukan kegiatan tambang di kawasan Tor Siancing di Desa Lumbandolok. Ia menyebut, saat ini perusahaan sedang berupaya melakukan pengurusan izin, khususnya izin lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Madina.
Apabila izin lingkungan berhasil mereka dapatkan, maka perusahaan itu akan mengurus izin pertambangan sehingga akan masuk ke tahap eksplorasi.
Zulhakim mengungkapkan, apabila perusahaan itu beroperasi, maka sumber mata air yang mengaliri sungai dan anak sungai di belasan desa di kecamatan Siabu, akan tercemar dan kehidupan masyarakat akan terancam. Belum lagi dampak bencana alam seperti banjir yang dipastikan akan dialami masyarakat.
Kepala desa Pintu Padang Julu Abdul Kholik mengatakan, merekaakan ikut serta melakukan penolakan kehadiran PT Silva Mineralindo Prima.
"Melalui forum musyawarah ini kami menyatakan ikut menolak kehadiran perusahaan tambang PT Silva dan perusahaan lain yang ingin mengeksploitasi tambang di hulu sungai Tor Siancing, karena itu sumber mata air sebagian besar jumlah desa di Kecamatan Siabu, kami akan ikut membuat surat penolakan bersama masyarakat kami," kata Abdul Kholik.
Senada disampaikan Ketua BPD Desa Tanggabosi 3, Rahmat. Ia mengatakan, Sungai Aek Badan di Desa Tanggabosi 1, Tanggabosi 2, dan Tanggabosi 3 merupakan sumber pengairan areal pertanian di 3 desa tersebut. Dan sungai Aek Badan ini bersumber dari aliran Tor Siancing.
"Kami yakin apabila Tor Siancing dirusak, maka dapat dipastikan ribuan rumah tangga di desa kami terancam hidupnya. Kami pastikan kami ikut menolak PT Silva Mineralindo Prima," katanya.
Rencananya Kepala desa 14 desa di Kecamatan Siabu yang hadir pada pertemuan akan sama-sama membuat surat penolakan terhadap PT Silva Mineralindo Prima.