Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Hasil pengembangan pasca tertangkapnya Rusli alias Uli (43), warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kabupaten Labuhanbatu oleh Polsek Panai Hulu pada 11 Juni, akhirnya Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu menetapkan status tersangka kepada Binsar Dalimunthe alias BD (40), yang menurut pengakuan Rusli merupakan pihak yang menjadi pemasok narkoba kepadanya. Tersangka BD yang merupakan warga Pekan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu ini, ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Senin (29/7/2020), dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/7/2020).
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, melalui keterangan tertulisnya yang diterima medanbisnisdaily.com, mengatakan bahwa penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap BD ini merupakan jawaban Polres Labuhanbatu atas tudingan beberapa media yang sempat memberitakan tentang mangkraknya kasus tersebut.
"Seperti kita ketahui perkara ini sempat diberitakan mangkrak oleh beberapa media online, dan hari ini, kami Polres Labuhanbatu membuktikan bahwa kasus ini tidak mangkrak," ucapnya.
Menyinggung adanya rentang waktu selama 8 hari dari waktu penangkapan hingga penetapan BD sebagai tersangka, Martualesi menjelaskan bahwa pihaknya perlu menunggu hasil pemeriksaan barang bukti yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Poldasu di Medan.
"Jadi setelah barang bukti yang kami sita positif mengandung narkotika, maka alat bukti yang dibutuhkan untuk menjadikan saudara BD ini tersangka, telah terpenuhi", urai Kasat yang kariernya sebagian besar dijalani di bidang reserse ini.
Masih menurut Martualesi, adapun barang bukti yang disita pihaknya dari tersangka BD adalah sabu seberat 0,13 gram, timbangan elektronik dan alat hisap bong. Selain itu lanjut dia, pihaknya juga menemukan puluhan plastik klip kosong dari berbagai ukuran, sehingga dapat diindikasikan bahwa tersangka BD merupakan seorang pengedar.
Ketika ditanyakan mengenai pasal yang akan dikenakan, melalui pesan elektronik Kasat Martualesi mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara, ya," tandasnya.