Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan 11 dari 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019, tersangka kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Penahanan dilakukan usai ke-11 tersangka tersebut diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang diunggah di kanal Youtube KPK, mengatakan, ke-11 tersangka yang ditahan adalah SH, RPH, MA, IB, SHI, RN, R, LS, JH, JS, ID. "Penahanan ini mengikuti prosedur protokol kesehatan, yaitu rapid test," ujarnya.
Kata Ghufron, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini hingga 10 Agustus 2020, di 2 rumah tahanan yang berbeda. Untuk tersangka SH, R, SHI, IB, MA dan ID ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Tersangka RN, LS, JS dan JH, RPH di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur,
BACA JUGA: Japorman, Syamsul Hilal dan 12 Eks Anggota DPRD Sumut Lainnya Tersangka Baru Kasus Suap Gatot
14 Tersangka Baru Kasus Suap DPRD Sumut: Mulai dari Pimpinan Partai, Pengusaha Hingga Eks Wartawan
Dalam konferensi pers itu, ke-11 tersangka ditampilkan di hadapan wartawan dengan posisi membelakangi. Menurut Ghufron, dari 14 tersangka, baru 11 orang yang ditahan, karena 3 lagi tidak memenuhi panggilan KPK hari ini.
"Terhadap para tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ghufron.
Ia menjelaskan, para tersangka diduga menerima gratifikasi berupa hadiah dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terkait empat hal, yakni persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD dan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian ada pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
"Atas perbuatannya tersebut, mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," sebut Ghufron.
Dalam perkara ini, Gatot telah divonis dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta. Ia kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berikut ini 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap Gatot Pujo Nugroho:
1. Sudirman Halawa (SH)
2. Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH)
3. Nurhasanah (N)
4. Megalia Agustina (MA)
5. Ida Budiningsih (IB)
6. Ahmad Hosein Hutagalung (AHH)
7. Syamsul Hilal (SHI)
8. Robert Nainggolan (RN)
9. Ramli (R)
10. Mulyani (M)
11. Layani Sinukaban (LS)
12. Japorman Saragih (JS)
13. Jamaluddin Hasibuan (JH)
14. Irwansyah Damanik (ID)