| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |

Tanah Mandailing atau dikenal dengan julukan bumi gordang sambilan (sembilan gendang) merupakan sebuah bangsa yang berperadaban tinggi dan kaya akan nilai-nilai budaya. Dalam Kitab Negara Kertagama disebutkan sebuah bangsa yang bernama Mandeheling, dimana bangsa tersebut menjadi target ekspansi Majapahit yang merupakan kerajaan terbesar di Nusantara kala itu. Sejarah panjang bangsa Mandailing dan peradaban yang dimilikinya membuat anak-anak Mandailing saat ini enggan untuk dikategorikan ke dalam sub-etnis Batak. Hal ini tidak jarang memicu perdebatan sengit antara orang Mandailing dan orang Batak Toba yang mempersoalkan Mandailing sebagai bagian dari Batak atau tidak. Orang Batak Toba mengklaim bagian dari Batak dan orang Mandailing menolak bagian dari Batak. Tentu dengan argumentasi dan referensi masing-masing.
Tulisan ini tidak untuk membahas sejarah bangsa Mandailing dan perdebatannya dengan orang Batak Toba. Tapi ada satu warisan budaya atau kearifan lokal (local wisdom) yang dimiliki orang Mandailing dan memiliki keunikan tersendiri. Tidak lain lagi dengan yang saya maksud tersebut adalah “Lubuk Larangan”. Sungai yang dilarang atau lubuk larangan memang tidak hanya terdapat di Mandailing, tapi keunikannya seperti nilai mistis dan tradisi lubuk larangan menjadi daya tarik untuk mengkaji lubuk larangan di Mandailing.
Di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara ini hampir bisa dikatakan setiap desa, terkecuali wilayah Natal, memiliki lubuk larangan. Sampai saat ini lubuk larangan sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Mandailing yang masih terjaga dan terus dilestarikan. Disamping mulai pudarnya beberapa kearifan lain, seperti salah satu contoh marsialap ari (baca: yradisi Mandailing), lubuk larangan sampai sekarang ini masih terjaga dan bahkan sudah melekat dalam masyarakat Mandailing.
Lubuk Larangan Sebagai Kearifan Lokal
Seperti apa keunikan lubuk larangan di Mandailing? Pertanyaan ini sepertinya menjadi pertanyaan yang penting untuk dikupas, mengingat di awal tulisan saya selalu menekankan akan keunikan dari lubuk larangan di Mandailing. Baik saya akan mencoba mendekripsikan lubuk larangan di Mandailing mulai dari awal pembentukan panitia sampai pada pembukaan lubuk.
Tahap awal dari lubuk larangan adalah pembentukan panitia. Biasanya pada hari Jumat sebelum atau sesudah salat Jumat diadakanlah marpokat/martahi (musyawarah) yang bertempat di masjid untuk memusyawarahkan lubuk larangan sekaligus pembentukan panitia. Poin-poin musyawarah biasanya meliputi ukuran lubuk yang mau dilarang, tarif untuk peserta, waktu pembukaan, sampai pada alokasi pendapatan dari lubuk larangan. Untuk kepanitiaan biasanya terdiri dari gabungan aparatur desa bersama naposo nauli bulung (pemuda-pemudi desa).
Selama kurang lebih satu tahun lubuk dilarang untuk dijamah, kecuali untuk keperluan mandi. Adapun maksud tujuan kenapa lubuk tersebut dilarang agar ekosistem air tetap terjaga, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sekarang dan masa mendatang. Larangan ini telah bertransformasi menjadi norma yang terlembaga dalam masyarakat Mandailing dan tetap dipatuhi oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan masyarakat yakin dan percaya apabila norma tersebut dilanggar akan mendapat sanksi dan hukuman yang cukup berat. Selain sanksi sosial, masyarakat yakin apabila melanggar aturan yakni dengan mengambil dan memakan ikan dari lubuk dapat menyebabkan kematian.
Sanksi dalam lubuk larangan di Mandailing tersebut ibarat “hukuman mati” kalau dalam hukum formal di negara kita. Padahal hukuman ini biasanya diganjar pada pelaku tindak pidana yang sudah melakukan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Bagi masyarakat Mandailing melanggar lubuk larangan juga dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena dapat merusak ekosistem air dan menyebabkan kerugian bagi kelangsungan hidup manusia di masa yang akan datang.
Salah satu bukti sanksi ini masih dipercaya dan diyakini masyarakat, yakni lubuk larangan yang ada di Kecamatan Panyabungan. Fenomena menarik terjadi di lubuk ini. Dimana, datu (orang pintar) yang menjaga lubuk ini meninggal dunia dan belum sempat menurunkan bacaan doa atau kunci lubuk larangan ketika akan dibuka. Akibatnya adalah sejak peninggalan datu sampai sekarang lubuk tidak pernah dibuka. Menariknya ikan-ikan yang hidup di lubuk yang kini berusia belasan tahun kini menjadi ikan-ikan besar layaknya seperti raja air. Padahal ikan yang ada di lubuk itu hanya ikan yang biasa hidup di sungai seperti ikan mas, ikan nila, ikan lele, dan ikan garing.
Fenomena yang terjadi di Panyabungan ini, kini telah dimanfaatkan menjadi salah satu objek wisata masyarakat sekitar. Dan tidak hanya masyarakat Panyabungan yang datang berkunjung, masyarakat lain dari kabupaten/kota tetangga seperti Padang Sidimpuan dan Tapanuli Selatan juga datang untuk melihat ikan-ikan raksasa ini. Selain mengabadikannya lewat lensa kamera pengunjung juga bisa langsung memberi pakan ikan yang sudah tersedia dijual di dekat lokasi lubuk.
Beralih ke cerita tahapan lubuk larangan secara umum di Mandailing. Selama kurang lebih satu tahun setalah dilarang, biasanya lubuk akan dibuka pada momentum hari besa,r seperti hari raya Idulfitri, iduladha, atau peringatan 17 Agustus. Walaupun tidak menutup kemungkinan lubuk juga dibuka pada hari-hari biasa lainnya. Sebelum dibuka biasanya akan kembali dilakukan musyawarah panitia untuk membahas hal-hal teknis pembukaan lubuk. Salah satu pembahasan pentingnya adalah alokasi dana hasil pembukaan lubuk. Biasanya pendapatan dari lubuk akan dialokasikan ke beberapa item, seperti perbaikan masjid, perbaikan madrasah, kas desa, dan kas panitia.
Setelah musyawarah selesai dan melahirkan keputusan-keputusan penting, maka satu atau dua hari ke depannya lubuk akan dibuka. Artinya, masyarakat atau pengunjung dari desa-desa lain diperbolehkan menangkap ikan sepuasnya tapi dengan tarif yang sudah ditentukan. Kegembiraan dan kebahagiaan terpancar dari wajah para penangkap ikan ketika berhasil mendapat ikan yang banyak atau mendapat ikan yang besar. Biasanya ikan yang paling banyak di lubuk adalah ikan garing (merah kecil). Sudah tidak diragukan betapa lezatnya daging ikan dan takaran gizi yang terdapat dalam ikan ini. Jadi, jangan heran kalau orang Mandailing banyak yang pintar dan jadi orang hebat.
Keunikan lain yang ada ketika lubuk dibuka adalah ketika yang berhak untuk menangkap ikan terlebih dulu si datu (orang pintar). Biasanya selepas salat subuh dari masjid, datu akan menangkap ikan di lubuk dengan menggunakan jaring. Setelah datu selesai menangkap ikan sekadar untuk keperluan dapur rumahnya, barulah resmi dinyatakan lubuk dibuka dan masyarakat dapat menangkap ikan sepuasnya.
Konservasi dan Implementasi Pembangunan Berkelanjutan
Di tengah-tengah ancaman dan permasalahan lingkungan seperti pencemaran air, ternyata bangsa Mandailing sejak dulu telah memiliki konsep atau kearifan untuk menjaga keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan. Sebagaimana kita ketahui bersama sejak perkembangan industri dan masuknya perusahaan-perusahaan besar swasta ke daerah-daerah aspek lingkungan menjadi aspek yang paling dirugikan. Keuntungan perusahaan menjadi prioritas utama sekalipun itu harus mengeksploitasi alam.
Contoh terdekat yang penulis saksikan langsung yakni terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Akibat perkembangan industri perkebunan sawit, lahan-lahan yang semestinya menjadi hutan lindung dan konservasi telah difungsikan menjadi hutan produksi. Dan tidak jarang pohon-pohon sawit ditanami sampai ke pinggir sungai. Akibatnya adalah debit air sungai semakin mengecil dan tidak jarang air menjadi keruh. Oleh sebab itu, tidak mengherankan kalau banjir bandang sering melanda daerah ini. Hal itu dikarenakan berkurangnya hutan penyimpan air dan mengecilnya badan sungai.
Selain itu, contoh yang lebih dekat lagi yakni pencemaran air yang terjadi di Sungai Batangtoru akibat pembuangan limbah dari perusahaan tambang emas. Walaupun kajian lingkungan dari pihak perusahaan menyebutkan limbah yang dibuang tidak menyebabkan pencemaran air, bukti di lapangan menunjukkan bahwa satwa-satwa ikan yang biasa hidup di Sungai Batangtoru kini jarang ditemukan.
Dua contoh ini dirasa sudah cukup untuk membuktikan betapa besar bahaya dari kerusakan lingkungan. Oleh sebab itu, Lubuk Larangan di Mandailing ini adalah sebuah konsep lama yang berpandangan jauh ke depan (visioner) yang memiliki nilai konservasi tinggi. Selain menghindari pencemaran air dengan Lubuk Larangan, masyarakat Mandailing juga membatasi penebangan kayu di hutan Daerah Aliran Sungai (DAS). Untuk menebang pohon di hutan DAS, masyarakat juga harus mengikuti aturan yang sudah ada yakni batasan jumlah pohon yang ditebang dan jangka waktu penebangan pohon. Selain itu, hutan produksi di Mandailing juga mengutamakan tanaman-tanaman yang ramah lingkungan, seperti Kopi Arabika. Tanaman kopi adalah salah satu tanaman yang dianjurkan dalam konsep agroforestri karena ramah lingkungan dan bernilai konservasi.
Kearifan masyarakat Mandailing terutama Lubuk Larangan sejatinya adalah implementasi dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Konsep ini merupakan konsep yang populer saat ini sejak digalakkan dari tahun 80-an karena mengingat semakin bertambahnya kasus kerusakan lingkungan dan dikhawatirkan mengancam kelangsungan kebutuhan hidup manusia di masa yang akan datang.
Pembangunan berkelanjutan diartikan sebagai implementasi pembangunan yang dapat menjamin kebutuhan hidup manusia saat ini tanpa mengurangi potensi kebutuhan di masa datang. Masyarakat Mandailing sejak dulu kala dengan kearifan Lubuk Larangan telah menjalankan pembangunan berkelanjutan sebelum konsep ini dipopulerkan. Hal ini menandakan bahwa bangsa Mandailing adalah bangsa yang berperadaban, berpikiran maju, dan peduli akan kelestarian lingkungan.
Potensi Wisata New Normal
Selain nilai konservasi atau kelestarian lingkungan, lubuk larangan di Mandailing sebenarnya juga memiliki potensi wisata ekologi. Di tengah pandemi Covid-19 banyak objek wisata ditutup dan wisatawan khawatir untuk berwisata. Diterapkannya kebijakan New Normal di sejumlah daerah termasuk Kabupaten Mandailing Natal, lubuk larangan layak menjadi pilihan wisata new normal.
Sepertinya agak asing kalau lubuk larangan disebut sebagai wisata. Tapi keasingan ini menjadi keunikan dari yang disebut sebagai wisata new normal atau kenormalan wisata baru. Untuk melihat apakah Lubuk Larangan layak menjadi objek wisata dapat diukur melalui konsep 4A (attraction, aktifity, aksesibility, amenity). Empat unsur ini coba kita ulas satu persatu.
Attraction. Lubuk larangan di Mandailing menawarkan sejumlah atraksi seperti keindahan alam, sungai yang jernih, hutan, udara yang sejuk, agroforest, seremonial Lubuk Larangan, dan menabur benih ikan. Beberapa macam atraksi ini bisa menjadi penarik pengunjung untuk sekadar melihat atau ikut langsung menangkap ikan di lubuk. Atraksi ini juga didukung oleh budaya dan tata krama yang santun masyarakat mandailing sehingga pengunjung merasa lebih aman dan nyaman untuk berwisata.
Aktifity. Saat ini aktifitas dari lubuk larangan masih didominasi penduduk lokal. Walaupun pada hari raya Idulfitri para perantau akan ikut meramaikan kegiatan pembukaan lubuk larangan. Oleh sebab itu, tidak salah kalau pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mencoba mengadakan even besar seperti pesta lubuk larangan raya dengan mengundang wisatawan dari daerah lain.
Aksesibility. Akses menuju Kabupaten Mandailing tergolong masih mudah dilalui dan dapat dituju dengan transportasi darat. Akses jalan raya tergolong baik dan lancar. Terkecuali ada beberapa desa yang cukup sulit diakses karena belum adanya transportasi umum setiap hari. Contohnya di Desa Pagur Kecamatan Panyabungan Timur, untuk menuju desa ini sebaiknya di akses dengan transportasi probadi karena transportasi umum masih jarang.
Amenity. Fasilitas pendukung seperti penginapan, homestay, lokasi parkir, rumah ibadah juga telah tersedia di beberapa desa di Mandailing yang memiliki Lubuk Larangan. Apabila Desa yang dituju jauh dari pusat kota Panyabungan, menginap di homestay atau rumah penduduk dapat menjadi pilihan.
Penutup
Lubuk larangan merupakan kearifan lokal yang dimiliki daerah-daerah di Indonesia terutama Mandailing. Kearifan ini sangat penting untuk dijaga agar tetap hidup dalam tradisi masyarakat karena sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama perairan. Mengingat banyaknya ulah manusia yang tidak bertanggung jawab seperti meracuni air sungai untuk mengambil ikan, konsep lubuk larangan dapat menjadi solusi yang tepat. Oleh sebab itu, pemerintah setempat juga perlu melakukan upaya-upaya agar kearifan lokal Lubuk Larangan tidak sampai hilang.
Nilai penting lainnya dari Lubuk Larangan di Mandailing adalah potensi ekowisata berbasis kearifan lokal. Belakangan ini pemerintah Kabupaten Mandailing Natal cukup giat mengembangkan pariwisata di Mandailing yang berbasis budaya dan wisata alam. Pengembangan gordang sambilan, taman raja batu, pantai natal, sampuraga, dan wisata budaya lainnya menjadi andalan Kabupaten Mandailing Natal selama ini. Memasuki era new normal termasuk dalam bidang pariwisata, saya kira Lubuk Larangan layak untuk dikembangkan sebagai wisata ekologi yang berbasis kearifan lokal.
====
Penulis Alumnus Fisip UMA, pendidikan S2: Perencanaan Pengembangan Wilayah dan Pedesaan USU (2018-2020)
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat/profesi/kegiatan (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]

