Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tapsel. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) sosialisasikan syarat pencalonan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacabup) Kabupaten Tapsel tahun 2020 kepada kalangan jurnalis dari media cetak dan elektronik, di aula Kantor KPU Tapsel, Jalan Sipirok-Padangsidimpuan, Desa Situmba, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, Kamis (3/09/2020).
Sosialisasi dibuka komisioner KPU Tapsel, Efendi Rambe dari divisi Perencanaan, Data dan Informasi, didampingi Komisioner lainnya masing-masing Zulhajji Siregar dari divisi Sosialisasi, SDM dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Syawaluddin Lubis dari Divisi Teknis Penyelenggara, serta dari unsur Sekretariat KPU Tapsel.
Efendi Rambe mengatakan, sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pencalonan, terutama bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan diusung Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Tapsel tahun 2020.
Syawaluddin Lubis memaparkan tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapsel tahu 2020 mulai dari peserta pemilihan dimana pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan partai serta calon perseorangan.
Pengumuman pendaftaran dimulai sejak 28 Agustus sampai 3 September, serta pendaftaran calon dimulai tanggal 4 sampai 6 September 2020 dan dilanjutkan tahapan verifikasi penelitian syarat pencalonan bagi pendaftar calon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel.
Kemudian dilanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan dan pengumuman dokumen syarat calon dan tanggapan masyarakat pada tanggal 4 sampai 11 September verifikasi penelitian syarat calon tanggal 6 sampai 12 September, serta verifikasi dokumen perbaikan syarat calon tanggal 16 sampai 22 September.
Selanjutnya tahapan pengumuman dokumen perbaikan syarat calon tanggal 14 sampai 22 September, penyerahan dokumen perbaikan syarat valon tangglan 14 sampai 16 september, pemberitahuan hasil verifikasi tanggal 13 sampai 24 September, penetapan pasangan calon tanggal 23 September, serta pengundian nomor urut dan pengumuman calon tanggal 24 September.