Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran 418 bakal pasangan calon PIlkada 2020. Data ini direkap sejak 4 hingga 6 September 2020 per pukul 10.00 WIB.
Dalam rekapan itu, tertulis KPU menerima 418 berkas bakal pasangan calon. Terdiri dari dari berkas Pilgub yang diterima sebanyak 13 bakal paslon yang tersebar di 6 provinsi.
Selain itu untuk pemilihan bupati dan wakil bupati status yang diterima sebanyak 348 bakal paslon yang tersebar di 175 kabupaten. Lalu, pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan status diterima sebanyak 57 Bakal Pasangan Calon yang tersebar di 29 Kabupaten. Sehingga total 418.
Sementara itu, KPU juga mencantumkan rincian bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dari Jalur perseorangan sebanyak 39 calon. Sementara, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota dari jalur partai politik sebanyak 366 calon.
Untuk diketahui, KPU telah membuka pendaftaran pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2020 pada Jumat (4/9) lalu. Pendaftaran paslon Pilkada Serentak 2020 dibuka mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020, jadwal pendaftaran juga dibarengi dengan tahapan verifikasi syarat pencalonan.
Tahapan Pilkada Serentak 2020 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2020. Tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 13 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020. dtc