Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labura. KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) telah membuka pendaftaran untuk bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2020 sejak tanggal 4 September hingga 6 September 2020 pada pukul 24:00 WIB. Sejak berita ini ditulis, Minggu (6/9/2020) pukul 20:00 WIB, sudah 5 bakal pasang calon (bapaslon) yang mendaftar.
Kelima pasang tersebut yakni pasangan Hendri Yanto Sitorus SE - H Samsul Tanjung ST MH yang mendaftar pada Jumat (4/9/2020) pagi, pasangan Drs H Ali Tambunan - Raja Panusunan Rambe SE yang mendaftar pada hari yang sama sekitar pukul 10:15 WIB, pasangan H Ahmad Rizal Munthe SH - Drs H Aripay Tambunan MM mendaftar juga pada hari yang sama sekira pukul 15:00 WIB, pasangan Drs H Dwi Prantara MM - Drs H Edi Sampurna Rambe MSi sebelum berangkat menuju Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara sebagai calon bupati/wakil bupati, Sabtu. (5/9/2020) serta pasangan Darno - Haris Muda Siregar MM yang mendaftar di hari Minggu (6/9/2020).
Komisioner KPU Labura Divisi Tekni dan Penyelenggaraan, Adi Susanto ST, kepada medanbisnisdaily.com menjelaskan bahwa bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2020 sebelumnya ada dari kalangan ASN berjumlah 1 orang, anggota DPRD berjumlah 2 orang, dan dari TNI berjumlah 1 orang.
"Mereka sudah mengusulkan pengunduran diri. Selanjutnya proses surat pengunduran dirinya sudah diterima instansi masing-masing, lalu terbitlah surat dari instansi masing-masing yang menyatakan surat pengunduran diri sedang diproses," kata Adi Susanto.
Dijelaskan, terkait surat pengunduran diri yang mesti diterima KPU meliputi 3 hal, yakni surat pengunduran diri, tanda terima surat pengunduran diri dari instansi terkait, dan surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan bahwa pengunduran diri yang bersangkutan sedang diproses.
"Sebelumnya dari kalangan ASN ada 2 orang, tapi satu di antaranya sudah pensiun sebelumnya," tambah Adi.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU) Sumut mengingatkan kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri maupun anggota DPRD yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada), menyertakan surat pengunduran diri.
Disebutkan, penetapan pasangan calon oleh KPU ditetapkan 23 September. Tiga hari setelah penetapan itu kemudian digelar, persisnya 26 September, digelar masa kampanye untuk pasangan calon selama 71 hari. Setelah itu, memasuki masa tenang selama 3 hari. Artinya, tidak ada lagi kampanye untuk pasangan calon.