Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Toba selenggarakan sosialisasi bagaimana sistem penyelesaian ketika sengketa terjadi pada Pilkada yang akan diselenggarakan di daerah itu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Toba, Romson Baskoro Purba dalam laporannya menyampaikan sistem informasi penyelesaian sengketa(SIPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Toba Tahun 2020 cukup sangat bermanfaat karena banyak hal penting yang akan diperhatikan termasuk situasi pandemi.
"Untuk mensukseskan Pilkada tidak semata oleh penyelenggara namun sangat dibutuhkan dukungan seluruh elemen termasuk dalam menanggapi segala bentuk sengketa dan email pengaduan bisa disampaikan melalui [email protected]," ujar Ketua Bawaslu Toba, Romson Baskoro Purba, Senin(7/9/2020) di Convention Centre Hotel Labersa di Balige.
Narasumber, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Divisi Pengawasan, Suhadi Sukendar Situmorang dalam arahannya menyampaikan bahwa pendaftaran bakal calon di KPU merupakan langkah awal Bawasalu untuk lebih bekerja sesuai aturan dan tahapan.
"Pasangan yang sudah mendaftar secara resmi ada 2 pasangan yakni Pasangan Poltak Sitorus-Tonny Simanjuntak dan Darwin Siagian-Hulman Sitorus yang berarti bentuk pengawasan dari Bawaslu sudah akan dimulai, " katanya.
Komisioner Bawaslu Provinsi Sumut ini menyampaikan dalam penyelenggaraan Pilkada sebagai pesta demokrasi hendaknya menjadi perhatian seluruh elemen sehingga pilkada yang diselenggarakan berdaulat sebagaimana diharapkan seluruh bangsa.
"Kita harus memastikan secara serius bahwa tindakan pelaksanaan sudah berjalan sesuai prosedur hukum dan peraturan yang berlaku, bagaimana melindungi hak memilih dan dipilih serta bagaimana kalau ada warga negara yang merasa dirugikan berhak mendapat putusan pengaduan secara adil," sebutnya seraya menyebut pada poin ini kehadiran Bawaslu sangat dibutuhkan.
Komisioner Bawaslu Provsu Divisi Penyelesaian Sengketa Ardhi Munthe menyebut bahwa ketika ada sengketa harus dilakukan sidang baik terbuka dan tertutup juga harus membuat putusan yang mengikat.
"Bawaslu bukan penindak namun ada yang menjadi penegak yakni Gakumdu berdasarkan hasil penelusuran seluruh laporan atau potensi temuan atau sengketa akan diteruskan kepada penegak hukum untuk ditindak lanjuti, "terangnya dilanjutkan simulasi penerimaan laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat dibantu komisioner Bawaslu Toba, Thomson Manurung dan Japarlin Napitupulu serta bidang tekhnis Bawaslu Provinsi Riko Munthe.
Terkait situasi pandemi wabah virus covid-19 sehingga penanganan sengketa pilkada akan diterapkan sesuai protokol kesehatan sudah dipersiapkan dan diatur dalam peraturan bawaslu.
"Memang kita akui bahwa akan banyak kesulitan dalam pemantauan namun peran dari elemen maupun media sangat diharapkan dengan tujuan bagaimana pelaksanaan Pilkada itu berjalan untuk kedaulatan rakyat, "harapnya.
Acara sosialisasi penyelesaian sengketa dilanjutkan dengan simulasi selain diikuti oleh berbagai media cetak, online dan elektronik serta elemen masyarakat juga hadir perwakilan partai politik dan pasangan calon atau kontestan yang mendaftarkan diri sebagai Paslon di KPU.