Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Radikalisme beberapa tahun ini menjadi satu isu yang sering diperbincangkan oleh Bangsa Indonesia. Mulai dari pemerintah, akademisi, politisi sampai tokoh masyarakat maupun ulama melakukan diskusi interaktif untuk memahami radikalisme sebagai musuh bersama. Semua itu tidak terlepas dari beberapa aksi terorisme yang terjadi di Indonesia, mulai dari peristiwa Bom Bali Satu, Bom Bali Dua, Bom Sarinah, Bom Surabaya, hingga penusukan ataupun penyerangan dialami Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) ketika itu, Wiranto,saat melakukan kujungan kerja di Serang, Kabupaten Banten dan terakhir aksi bom bunuh diri di Markas Polrestabes Medan, Tentu peristiwa itu semua menjadi catatan untuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin dalam memimpin Indonesia ke depan.
Pasca dilantik Minggu, 20 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, di Gedung DPR RI, berselang dua hari, tepat Selasa, 22 Oktober 2019, Presiden saat mengumumkan menteri kabinet yang diberi nama dengan Kabinet Indonesia Maju, menekankan kepada beberapa menteri yang baru diangkatnya segera mengatasi radikalisme. Salah satu menteri yang diberi tugas adalah Menteri Agama Bapak Fachrul Razi.
Fachrul Razi yang memiliki seorang latar belakang militer yang terakhir menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan (1999) serta Wakil Panglima TNI (1999-2000) diyakini mampu mengatasi radikalisme.
Awal langkah menjalankan amanahnya sebagai Menteri Agama, Bapak Fachrul Razi menyatakan akan melarang penggunaan celana cingkrang dan cadar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan itu pun langsung menuai pro-kontra. Padahal, dalam berpakai ASN sudah ada peraturannya.
Fachrul Razi kini kembali menjadi sorotan publik terkait perkataan yang sangat kontroversial. Dalam salah satu kegiatan webinar bertajuk “Strategi Menagkal Radikalisme Pada Aparatur Sipil Negara” Fachrul Razi menyebutkan tentang masuknya paham radikal melalui orang-orang yang berpenampilan menarik alias good looking.
Makna Radikalisme
Radakalisme menurut Wikipedia adalah suatu paham yang dibuat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik secara drastis dengan menggunakan cara-cara kekerasan. Dari defenisi di atas dapat kita pahami radikalisme memiliki poin perubahan dengan cara kekerasan. Melakukan sebuah perubahan dengan cara kekerasan dapat ditafsirkan dari beberapa sudut pandang.
Pertama sudut pandang dari segi perubahan yang baik, dimana bisa kita ambil kisah dari perlawanan individu ataupun kelompok yang tertindas untuk melawan. Individu atau kelompok ini melawan atas dasar untuk menghilangkan ketertindasan atau merebut kemerdekaan. Contohnya sejarah panjang Indonesia yang ditindas selaman 350 tahun sama dan 3,5 tahun sama jepang, Para pahlawan Indonesia melakukan perlawan terhadap penjajahan dengan kekerasan, angkat senjata untuk mendapatkan perubahan, yaitu kemerdekaan bangsa Indonesia.
Dari sudut pandang kedua dari segi perubahan yang buruk, bisa kita ambil contoh kasus aksi-aksi yang dilakukan oleh terorisme. Aksi-aksi terorisme yang dilakukan ingin ada perubahan akan tetapi melakukan kekerasan dengan merugikan orang lain. Melakukan aksi bom bunuh diri yang melukai orang-orang yang tidak bersalah. Jadi aksi-aksi dari individu atau kelompok ini sangat merugikan, Karena orang-orang yang menjadi sasaran dari aksi aksi mereka orang-orang yang tidak bersalah.
Radikalisme yang harus dilawan ialah yang merugikan orang lain, yaitu gerakan terorisme yang marak terjadi di Indonesia. Gerakan ini harus segera diatasi oleh pemerintah karena sangat membahayakan dan mengancam keutuhan bangsa. Akan tetapi pemerintah dalam proses mengatasi permasalahan radikalisme harus lebih bijaksana. Karena opini yang hari ini terbangun di masyarakat luas, aksi aksi terorisme sering kali di kaitkan dengan salah satu kelompok agama, yaitu Islam.
Aksi-aksi terorisme dikaitan dengan Islam tidak terlepas dari tragedi 11 September 2001 serangan terhadap Gedung WTC. Bagaimana Amerika mencoba membangun opini Islam phobia. Jadi pemerintah harus lebih hati-hati karena Indonesia merupakan salah penganut Islam terbesar di dunia. Perintah ideologi bangsa Indonesia tertuang dalam sila ke-1 yang berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa, mengharuskan masyarakat di Indonesia menyakini dan memeluk agama yang diakui di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Kebebasan beragama juga merupakan amanat konstitusi. Dalam UUD 45 Pasal 29 ayat (2) disebutkan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Dalam Pasal 28E tentang Hak Asasi Manusia hasil amendemen UUD 1945 tahun 2000 disebutkan, (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya… (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya,
Jadi pemerintah harus menjaga nilai-nilai yang sudah diatur oleh ideologi dan Konstitusi bangsa kita, sehingga tidak terjadi perpecahan dikalangan masyarakat Indonesia. Saya sangat sepakat apa yang disampaikan oleh Kapolri Jendral Idham Azis ketika melakukan Fit and Proper Tes dengan Komisi III, Beliau mengatakan tidak ada kaitan tindakan radikalisme (radikalisme yang buruk ) tidak bisa diindentikkan dengan Islam. Pemerintah harus memiliki komunikasi ke publik seperti apa yang dilakukan oleh Jenderal Idham Azis.
Islam phobia timbul juga karena beberapa aksi radikalisme (terorisme). Pelaku sering memakai simbol-simbol Islam dan juga beberapa penangkapan pelaku terorisme ditemukan buku-buku yang isinya doktrin melakukan aksi terorisme atas dasar perintah agama Islam. Ini sebetulnya yang sangat keliru pelaku dalam memahami agama islam. Dalam menuntut ilmu agama si pelaku tidak memahami Islam secara menyeluruh (kaffa) .
Dalam Islam membunuh manusia lainnya sangat dilarang: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al Maidah: 32).
Jadi Islam sangat melarang melakukan aksi terorisme,yang berdampak hilangnya nyawa orang lain. Konsep dalam Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin: "Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia” (QS. Al Anbiya: 107).
Namun, banyak orang menyimpangkan pernyataan ini kepada pemahaman-pemahaman yang salah kaprah. Sehingga menimbulkan banyak kesalahan dalam praktek beragama bahkan dalam hal yang sangat fundamental, yaitu dalam masalah aqidah.
Semoga kita semua sebagai masyarakat dan pemerintah mampu menjaga keutuhan bangsa ini dari perpecahan. Walapun kita menganut agama yang berbeda, semua agama mengajarkan dan melarang aksi terorisme. Bukan hanya tugas pemerintah dalam persoalan mengatasi permasalahan aksi terorisme, akan tetapi kita juga sebagai umat beragama. Sama-sama kita bergandengan tangan menolak aksi terorisme.
====
Penulis Mahasiswa Ilmu politik USU, Sekretaris KAMMI Medan.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]