Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pematang Siantar. Sampai hari terakhir masa pendaftaran bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) Kota Pematang Siantar, hanya satu pasanganan yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siantar. Pendaftaran dibuka 4-6 September 2020.
Mereka yakni pasangan Asner Silalah-dr Susanti Dewayani. Pasangan jargon PASTI itu diusung seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Siantar. Keduanya mendaftar di hari pertama pendaftaran, Jumat (4/9) lalu.
Ketua KPU Siantar Daniel Dolok Sibarani menerangkan, pihaknya telah melakukan proses penundaaan menjelang akan dibuka kembali pendaftaran selama 3 hari kedepan. "KPU Siantar wajib membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaaan dan sosialisasi," terangnya.
Dilanjutkan Daniel, peraturan itu tertuang dalam Pasal 102 Ayat (2) dan (3) Peraturan KPU No. 1 Tahun 2020. "Menyebutkan, bahwa KPU daerah bisa memperpanjang masa pendaftaran selama 3 hari jika hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar," katanya.
Sementara untuk partai politik pengusung kandidat calon, dijelaskan Daniel bila perolehan kursi dari satu partai atau lebih yang belum mendaftar tidak mencapai paling kurang 20 persen atau perolehan suaranya tidak mencapai paling kurang 25 persen, pasangan yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi partai atau gabungan partai yang berbeda.
"perolehan kursi dari salah satu atau lebih Parpol yang belum mendaftar, mencapai paling kurang 20 persen atau perolehan suaranya mencapai paling kurang 25 persen, Parpol atau gabungan Parpol yang mengusung Bapaslon yang telah diterima pendaftarannya, tidak dapat diubah," jelasnya.