Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Serdang Bedagai. KPU Serdang Bedagai (Sergai) menggelar sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon, di aula pondok Wong Rame Pantai Cermin, Rabu (9/9/2020). Terbuka peluang bagi pasangan Soekirman-T Ryan mendaftar kembali setelah pada tahap pertama ditolak KPU 2 kali karena kurangnya kursi dukungan.
Dalam surat edaran terbaru KPU RI bernomor 724/2020 bertanggal 6 September 2020 dalam beberapa pasalnya membuka peluang mendaftarnya partai atau gabungan partai. Dalam ayat ke 5 PKPU tertulis, bahwa pasangan yang sudah diterima mendaftar wajib mendaftar dan memperbarui seluruh berkas dokumen syarat pencalonanan dan daftar riwayat hidup.( formulir model BB2 KWK).
"Itu maknanya maka harus ada pembaruan baru siapa yang direkomendasikan partai untuk mendaftar di perpanjangan waktu mendaftar. Sehingga membuka kesempatan mendaftar ulang bagi pasangan yang kami usung," ujar Ali Amran, Sekretaris Partai Nasdem.
Ketua KPU Sergai, Erdian Wirajaya menyampaikan bahwa pihaknya di surat edaran itu bertugas meneliti ulang surat dukungan partai yang terakhir. "Pasalnya, surat dukungan terbaru bertanggal 3 September telah kami terima begitu juga pada perubahan Sipol," ujarnya.
Soekirman yang hadir selaku Plt Ketua DPD PAN Sergai mengajukan keberatan dengan dipergunakannya hak mendaftar ketua partai pengusung oleh orang lain. Ia menegaskan PAN yang dipimpin belum pernah mendaftarkan calon lain.
"Itulah yang saya tuntut dalam sosialisasi ini," ujarnya seraya menyebutkan bahwa ia bersama pasangannya direncanakan mendaftar kembali dimasa perpanjangan dengan menghadirkan pengurus DPP PAN.
Acara sosialisasi tersebut turut dihadiri Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang dan perwakilan Kejari Sergai dan Dandim 0204/DS.