Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Alkisah, kawan lama kirim pesan singkat ke saya. Isinya adalah bertanya,"(mengapa) berkas pendaftaran bapaslon telah diterima, meski (penilaian kawan tadi) berkas itu sepertinya belum memenuhi syarat".
Saya jawab. Untuk berkas syarat pencalonan harus lengkap dan absah. Sedangkan untuk syarat calon juga harus lengkap dan keabsahannya harus diuji/diteliti di masa verifikasi syarat calon.
Saya jawab ke kawan tadi. Ada perbedaan antara berkas syarat pencalonan dan berkas syarat calon.
Sesuai regulasi berkas syarat pencalonan itu harus lengkap dan absah di masa Pendaftaran.
Jika berkas syarat pencalonan di masa 4-6 September tak lengkap, dipastikan pendaftaran bapaslon akan ditolak.
Verifikasi berkas syarat pencalonan harus kelar dan bersih di masa 3 hari itu.
Apa saja itu berkas syarat pencalonan?
Bapaslon yang diusung Parpol/Gabungan Parpol:
Itulah dia Form model B-KWK Parpol atau Surat Pencalonan dan Kesepakatan Bakal Pasangan Calon dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung.
Kemudian Keputusan persetujuan Bakal Pasangan Calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat atau Formulir Model B.1-KWK Parpol
Dan menyertakan salinan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan/atau kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
Tegasnya: Di masa pendaftaran: dokumen Syarat pencalonan harus lengkap dan absah.
Di waktu yang sama KPU juga menerima berkas syarat calon. Apa itu berkas syarat calon?
Syarat Calon, yaitu persyaratan administratif yang sifatnya individual. Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masing-masing harus memenuhi Persyaratan Calon yang dipersyaratkan UU Pemilihan. Diantaranya adalah Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia Kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Atas/Sederajat, mampu secara jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika, dan Persyaratan Calon lainnya.
Oleh karenanya harus Menyertakan Berkas Pemenuhan Persyaratan Calon (Formulir BB.1 KWK, Form BB.2 KWK, dan/atau dokumen lainnya dari instansi berwenang sesuai ketentuan).
Sekali lagi, keabsahannya harus melewati proses meneliti/verifikasi di masa Verifikasi Berkas Persyaratan Calon. Dan proses ini Sedang berlangsung.
Hasil verifikasi berkas syarat calon akan disampaikan kepada Bapaslon.
Dalam hal ada berkas Syarat Calon yang perlu diperbaiki, Bapaslon dapat menyampaikan Perbaikan Berkas Persyaratan Calon.
Dan seterusnya sesuai dengan alur tahapan pencalonan hingga penetapan dan penetapan nomor urut pasangan calon.
Saya jawab lagi: semuanya itu terang benderang dan boleh dibaca di PKPU 9/ 2020 perubahan keempat PKPU 3/2017 tentang pencalonan dan sesuai petunjuk teknis 394 tahun 2020.
Apakah ada kemungkinan bapaslon yang mendaftar itu berkas persyaratannya itu tak lengkap?
Saya jawab, untuk berkas syarat pencalonan pasti telah lengkap dan absah.
Sedangkan berkas syarat calon pasti telah lengkap, namun bisa jadi ada yang belum memenuhi syarat. Dan akan dilengkapi di masa perbaikan.
Kemudian kali ini saya yang bertanya balik ke kawan tadi.
Apa cerita rupanya perihal pencalonan?
Teman saya tadi menjawab cuma khawatir adanya kesan keberpihakan penyelenggara pemilu kepada bapaslon tertentu.
Teman tadi pun mendoakan semoga semua penyelenggara pemilu tetap berlalu profesional dan menjaga integritas.
Amin dan terima kasih Bro, jawab saya.
Kemudian saya menganjurkan agar kami berdua segera ngopi, mengingat betapa beratnya topik isi pesan singkat kami. Ini.
Akhirnya Dengan hormat, Semoga pesan singkat kami tadi ini bermanfaat.
====
Pernulis Komisioner KPU Binjai Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat/profesi/kegiatan (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]