Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labusel. Pemkab Labuhanbatu Selatan (Labusel) melaksanakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19, Selasa (22/9) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu Selatan.
Hadir pada Rakor tersebut Bupati Labuhanbatu Selatan H. Wildan Aswan Tanjung, Wabup Drs. Kholil Jufri Harahap, Kajari Labuhanbatu Selatan Ketut Winawa, Ketua PN Rantauprapat Khamozaro Waruwu, Ketua KPUD Labuhanbatu Selatan Ependi Pasaribu, Ketua Bawaslu kabupaten Labuhanbatu Selatan Ahmad Hajiddin Harahap, mewakili Kapolres Labuhanbatu, mewakili Dandim 0209 Labuhanbatu, pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Bupati Labuhanbatu Selatan H. Wildan Aswan Tanjung, dalam sambutannya mengatakan kabupaten Labuhanbatu Selatan merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020.
H. Wildan Aswan Tanjung, mengajak seluruh elemen masyarakat Labuhanbatu Selatan untuk turut mensukseskan pesta demokrasi tersebut.
Pada kesempatan itu, H. Wildan Aswan Tanjung, juga menjelaskan Pemkab Labuhanbatu Selatan telah menerbitkan Perbup nomor 39 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
"Dalam peraturan tersebut, bagi perorangan yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp. 150.000,- dan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp. 150.000 serta pencabutan izin usaha", jelas H. Wildan Aswan Tanjung.
"Ayo Kita memakai masker, patuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Sayangi diri dan keluarga kita", ajak H. Wildan Aswan Tanjung.
Rakor tersebut dilanjutkan dengan diskusi terkait sosialisasi penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan juga penegakan hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19.