Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10/2020), akhirnya mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.
Pengesahan tersebut mendapat penolakan dari sebagian elemen masyarakat. Mereka menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.
Sebenarnya jika disimak dan didalami dalam pasal-pasal UU Omnibus Law itu ada banyak hal pisitif yang terkandung di dalamnya bagi masa depan keberlangsungam dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan Indonesia.
Dalam catatan kajian saya setidaknya ada 9 manfaat UU Omnibus Law Cipta Kerja buat rakyat, yakni:
1. Untuk UMKM
RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam hal perizinan. UMKM bakal merasakan kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).
Pelaku usaha juga akan dimudahkan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan mendirikan perseroan terbuka (PT) perseorangan. Selain itu, kemudahan diberikan dengan persyaratan yang gampang dan biaya murah sehingga terdapat kepastian legalisasi bagi pelaku UMKM.
2. Untuk Pendirian Koperasi
RUU ini pun bakal menawarkan kemudahan bagi pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah. Di samping itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menjamin terdapat kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.
3. Mempercepat Sertifikasi Halal
RUU Cipta Kerja akan mendorong percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi UMKM, Airlangga menyebut biaya sertifikasi akan ditanggung pemerintah. Lembaga pemeriksa halal pun diperluas lingkupnya. Kini tugas itu dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri.
4. Lahan Masyarakat di Kawasan Konservasi
Keberadaan perkebunan masyarakat yang telanjur masuk kawasan hutan akan tetap memiliki kepastian pemanfaatan. Lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi nantinya tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan pengawasan dari pemerintah.
5. Penyederhanaan Izin untuk Nelayan
Pemerintah akan menyederhanakan izin berusaha utamanya untuk kepemilikan kapal perikanan. Perizinan kepemilikan cukup diproses satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.
6. Mempercepat Pembangunan Rumah untuk MBR
UU Cipta Kerja juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Nantinya, program ini akan dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Di sisi lain, percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah pun akan dilakukan oleh bank tanah.
7. Mengatur Pesangon dan Perlindungan Pegawai yang Kena PHK
Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.
8. Insentif Fiskal dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha
RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian memperoleh perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar. Dengan adanya pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh yang lebih baik, industri diklaim bakal mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.
Pelaku usaha bakal memperoleh insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi. Nantinya, akan ada bidang-bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah melalui Daftar Prioritas Investasi.
UU ini juga memberikan perlindungan hukum yang cukup kuat. Dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi. Sedangkan pelanggaran berakibat pada keselamatan, keamanan, dan lingkungan, pihak yang melanggar akan terancam sanksi pidana.
9. Kebijakan Satu Peta
UU Cipta Kerja mengatur dan menetapkan kebijakan satu peta (one map policy). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Melalui kebijakan satu peta, tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan akan terintegrasi.
Dengan begitu, aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW terjamin. Kemudian, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan mempercepat penetapan rencana detail tata ruang dalam bentuk digital.
Masih Ada Jalan Konstitusional Memperkarakan Omnibus Law
Jadi tujuan utama disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja tersebut sebenarnya adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat investasi melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha, hingga ekosistem investasi yang kondusif. Serta penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.
Harus diakui bahwa meski sudah melalui tahapan pembahasan yang cukup panjang, namun keberadaan pasal demi pasal dalam Omnibus Law itu belum memuaskan banyak pihak. Ini terlihat dengan kenyataan massifnya aksi-aksi penolakan dari berbagai pihak, terutama dari sahabat serikat buruh dan pekerja.
Namun faktanya hari ini UU cipta kerja tersebut sudah disahkan menjadi UU oleh DPR dan Pemerintah. Jikapun sahabat-sahabat dari serikat buruh dan pekerja tetap menolak keberadaan Omnibus Law itu menjadi UU, aksi-aksi demonstrasi turun kejalan menurut saya adalah tindakan yg tidak produktif dan sangat sia-sia. Masih ada jalan konstitusional yang bisa ditempuh oleh pihak-pihak yang keberatan dengan keberadaan Omnibus Law rersebut, yakni memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi
====
Penulis Aktivis 98, Tingggal di Jakarta.
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat/profesi/kegiatan (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]