Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Setelah melakukan serangkaian aksi demo, para buruh akan menempuh jalur hukum guna menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Pihak buruh masih meyakini banyak poin di UU sapu jagat tersebut yang merugikan kaum pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan mogok nasional selama 3 hari bersama 32 federasi telah berakhir tanggal 8 Oktober 2020. Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan mengambil jalan konstitusional.
"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).
Pihak buruh tetap yakin poin-poin yang menjadi keberatan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja. Meskipun poin-poin itu disebut-sebut hoax. Misalnya terkait uang pesangon yang dikurangi, menurut Said hal itu benar adanya.
"Bahkan hal ini diakui sendiri oleh pemerintah dan DPR, jika uang pesangon dari 32 kali dikurangi menjadi 25 kali (19 dibayar pengusaha dan 6 bulan melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan). Lagipula dalam masih belum jelas, yang oleh JKP itu 6 kali atau 6 bulan, karena kami tidak menemukan hal ini dalam omnibus law. Di mana bisa saja besarnya hanya sekian ratus ribu selama 6 kali," terangnya.
KSPI berpandangan, ketentuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan yang akan membayar pesangon sebesar 6 bulan upah tidak masuk akal. Sumber dana yang belum jelas juga dianggap merugikan buruh.
Selain itu, buruh juga menilai dalam Omnibus Law Cipta Kerja buruh kontrak dan outsourcing tanpa batasan jenis industri dan bisa seumur hidup.
Kemudian terkait UMP, UMK, UMSK, dan UMSP yang dihapus, menurut Said faktanya Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK) memang dihapus, sedangkan UMK ada persyaratan.
"Dihapusnya UMSK dan UMSP merupakan bentuk ketidakadilan. Sebab sektor otomotif seperti Toyota, Astra, dan lain-lain atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali dan lain-lain, nilai upah minimumnya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk. Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDB negara," terangnya.
Pihaknya juga menyiapkan poin-poin lain tuntutan buruh yang dianggap hoax akan diperjuangkan secara konstitusional. Pihaknya mencatat setidaknya ada 12 poin tuntutan buruh yang dianggap hoax.(dtf)