Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia merupakan manifestasi dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. Hajatan rutin yang diadakan setiap 5 tahun sekali selalu ditunggu oleh semua warga negara. Seluruh lapisan masyarakat, pelajar, mahasiswa, bahkan para pemimpin menantikan momentum 5 tahunan ini.
Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 tinggal menyisahkan beberapa tahapan, salah satu tahapan yang saat ini sedang dilakukan adalah proses kampanye dan nantinya tahapan terakhir pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020. Setiap proses tahapan sangat dibutuhkan yang namanya pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran dalam setiap tahapan pemilihan. Dalam mewujudkan penyelenggaraan pilkada yang sesuai azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil), maka hadirlah sebuah lembaga pengawasan yang disebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terdiri dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri (LN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sifat kelembagaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota adalah tetap. Adapun Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS bersifat adhoc.
Bawaslu memiliki tiga kewenangan yang sangat penting dalam mengawal jalannya proses pilkada, yaitu fungsi pencegahan, pengawasan dan penindakan. Fungsi pencegahan yang diberikan berfungsi untuk melakukan edukasi dan peringatan kepada masyarakat dan peserta pemilihan agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dalam setiap proses tahapan pilkada. Fungsi pengawasan untuk memastikan semuanya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan. Fungsi penindakan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan bagi masyarakat dan peserta pemilihan yang melakukan kegiatan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sesuai dengan undang-undang merupakan penyelenggara adhock yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). PTPS dalam hal ini memiliki fungsi utama sebagai mata, telinga serta perpanjangan tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di TPS dalam menjaga proses demokrasi di negeri yang tercinta ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengedepankan asas Luber dan Jurdil
Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang disingkat PTPS merupakan ujung tombak Badan Pengawas Pemilu, untuk melahirkan pemimpin harapan rakyat Indonesia, untuk melahirkan para pemimpin bangsa melalui pemilihan secara langsung, dan oleh karena itu merupakan suatu kebanggaan bagi mereka yang diangkat sebagai PTPS, karena pekerjaan ini merupakan suatu pekerjaan yang amat berharga karena menyangkut maju mundurnya negeri ini, berada dibawah pemimpin sesuai harapan rakyat Indonesia dengan cara mengawasi juga terciptanya keadilan yang benar-benar adil tanpa rekayasa.
Sesuai dengan pedoman Bawaslu Republik Indonesia Tahapan pembentukan PTPS sudah dimulai. Sesuai dengan timeline pembentukan PTPS dimulai tanggal 30 September 2020 hingga nanti dilantik tanggal 16 November 2020. Perekrutan PTPS wajib dilakukan karena tahapan pemungutan suara sudah di depan mata. Pengawas TPS akan melakukan pengawasan melekat di TPS nantinya, dalam tahapan itu, pengawas tps merupakan ujung tombak pengawasan di tps.
Pengawas TPS menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang telah mengatur hanya ada satu orang pengawas di setiap TPS. Persyaratan untuk menjadi pengawas TPS, di antaranya harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Kemudian harus memiliki kemampuan dan keahlian tentang kepemiluan. Selanjutnya bagi calon Pengawas TPS harus berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar dan harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tugas dan wewenang Pengawas TPS meliputi, mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, dan menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Adapun, kewajiban Pengawas TPS, yaitu menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan/desa, menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu kelurahan/desa.
Ketentuan Pasal 27 ayat (3) di atas menunjukkan, bahwa Pengawas TPS mempunyai dua tugas utama. Pertama, Pengawas TPS harus memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Pengawas TPS harus bisa mengidentifikasi pemilih yang masuk dan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Misalnya, pemilih yang sudah meninggal dunia atau berpindah domisili. Pengawas TPS juga harus bisa memastikan surat pemberitahuan memilih (form C6) yang dibawa pemilih ke TPS sudah sesuai data dalam DPT.
Melihat begitu pentingnya tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan oleh Pengawas TPS, sudah seharusnya Panwascam benar-benar teliti dan jeli dalam melakukan perekrutan. Pengawas TPS harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Selain itu, anggota partai politik jangan sampai lolos menjadi Pengawas TPS. Netralitas bagi pengawas di semua tingkatan adalah harga mati dan tidak bisa ditawar lagi. Apa yang akan terjadi jika pengawas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, justru membawa kepentingan dari kelompok atau golongan tertentu.
Keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) di Pilkada sangatlah penting, karena Pengawas TPS memastikan pemungutan dan penghitungan suara di TPS sesuai peraturan perundang undangan.
Mengutip pernyataan Kordiv SDM Bawaslu Sumut Pengawas TPS akan menjadi hakim tunggal di TPS, yang akan menentukan ada tidaknya pelanggaran dan memberikan rekomendasi perbaikan terhadap kesalahan kesalahan prosedur yang ada di TPS,” Selain itu Pengawas TPS juga bisa diibaratkan sebagai wasit dalam suatu pertandingan. Seorang wasit cukup menegakkan aturan main yang sudah dibuat untuk dipatuhi pemain yang bertanding. Jika seorang wasit ikut bermain, tentu permainan akan menjadi rusak. Oleh karena itu, pengawas TPS harus selalu bersikap mandiri dan tidak memihak kepada peserta pemilihan.
Suksesnya pilkada serentak tahun 2020 dimulai dari terwujudnya demokrasi di TPS dengan menekan angka kecurangan sampai 0 %, itu akan menjadi tugas berat nan mulia bagi pengawas TPS nantinya, karena merekalah yang akan menjadi faktor utama suksesnya pilkada ini, jika di TPS berjalan dengan baik tanpa kecurangan tentu proses pilkada akan lancer dan pemimpin yang terpilih juga akan amanah.
====
Penulis Ketua Panwaslu Kecamatan Medan Timur
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter. Tulisan sebaiknya tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: [email protected]