Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengimbau para pengelola toko yang berada di area Pusat Pasar Medan dapat menyediakan sarana cuci tangan atau hand sanitizer sebagai salah satu bagian dari penerapan protokol kesehatan, di samping menggunakan masker dan menjaga jarak.
Imbauan itu disampaikan Kabid Tibum Satpol PP Kota Medan, Reyes Sihombing usai melakukan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan yang dilakukan Tim Gabungan Satgas COVID-19 di Jalan MT Haryono depan Medan Mall dan di Pusat Pasar Medan, Kamis (22/10/2020). Operasi yustisi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Dinas Perhubungan Kota Medan, jajaran kecamatan dan kelurahan setempat serta TNI-Polri.
Saat melakukan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di area Pusat Pasar Medan, masih ada terlihat beberapa toko yang belum menyediakan sarana cuci tangan.
Terhadap temuan itu, Kabid Tibum Satpol PP Kota Medan, Reyes Sihombing mengimbau agar pengelola toko dapat menyediakan sarana cuci tangan atau hand sanitizer.
"Kita juga akan berkoordinasi dengan PD Pasar Kota Medan selaku pengelola Pusat Pasar Medan agar masing-masing toko menyediakan sarana cuci tangan atau hand sanitizer," ujarnya.
Tim Satgas COVID-19 Kota Medan juga melakukan operasi yustisi ke dalam gedung Pusat Pasar sambil terus mengimbau pedagang dan pengelola kios di dalam gedung Pusat Pasar untuk menjalankan protokol kesehatan.
Dalam operasi di dalam gedung Pusat Pasar tersebut, tim masih menemukan adanya pedagang dan pengunjung yang lupa mengenakan masker. Tim kemudian melakukan penindakan. Bagi yang memiliki KTP, petugas akan menyita kartu identitas pelanggar dan menahannya selama 3 hari. Pemilik dapat mengambil KTP di kantor Satpol PP Kota Medan. Sedangkan bagi yang tidak memiliki KTP, tim meminta pelanggar untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya atau membacakan teks Pancasila. Tim juga memberikan masker bagi pedagang dan pengunjung yang tidak memakai masker.
Selama berada di dalam Pusat Pasar, tim gabungan beserta pengelola Pusat Pasar Medan dengan menggunakan alat pengeras terus mengimbau pedagang dan pengunjung untuk selalu menjalankan protokol kesehatan berupa memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.
Sementara di Jalan MT Haryono depan Medan Mall, tim gabungan Satgas COVID-19 juga melakukan operasi yustisi berupa penindakan kepada warga yang tidak menggunakan masker, baik menyita dan menahan KTP pelanggar selama tiga hari atau membaca teks Pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tim juga memberikan masker bagi pelanggar.
Selama dua hari berturut-turut, Tim Satgas COVID-19 telah melakukan operasi yustisi di dua pasar, yakni Pasar Petisah dan Pusat Pasar Medan.
Reyes Sihombing mengatakan, Tim Satgas COVID-19 melakukan operasi yustisi di dua pasar dengan target untuk meyakinkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan saat berada di luar rumah.
"Target yang ingin kita capai itu adalah bagaimana supaya masyarakat lebih meyakinkan masyarakat, dia tidak akan keluar rumah kalau tidak memakai masker dan akan menjaga jarak. Karena itu kita mengharapkan peran serta masyarakat. Tanpa peran serta masyarakat, kita ini hanya dapat capainya saja. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan ini kita butuhkan untuk menjaga kesehatan bersama," ujarnya.