Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 3 orang pemuda, masing-masing berinisial ARS (23), DS (21) dan JVCB (18) di tangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan Teratai Gang Melati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (30/10/2020). Ketiganya ditngkap karena kedapatan membeli narkoba untuk mereka gunakan.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, penangkapan ini dilakukan dari hasil penyelidikan yang dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. Sebab kawasan di Jalan Teratai Gang Melati, marak terjadi aktivitas transaksi narkotika. "Saat penyelidikan, terlihat 3 orang tak dikenal berbocengan mengendarai sepeda motor," ungkapnya, Jumat (6/11/2020).
Curiga, jelas Yaqin, ketiganya lalu digeledah. Saat itu pelaku ARS pun terlihat membuang 1 bungkus klip kecil berisi sabu seberat 0,04 gram dari tangannya kirinya dan DS membuang 1 amp kecil daun ganja seberat 0,75 gram juga dari tangan kirinya. "Saat diinterogasi, ketiganya mengakui narkotika tersebut adalah milik mereka yang dibeli untuk dikonsumsi bersama," jelasnya.
Atas pengakuan ini, sambung Yaqin, ketiganya langsung diboyong ke Polsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut. Terhadap ketiganya pula, tambah Yaqin, dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) dan 111 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Terhadap ketiga pelaku saat ini sudah ditahan," pungkasnya.