Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua DPRD Medan, Bahrumsyah, menilai koleganya Edward Hutabarat yang melakukan pengusiran terhadap 3 wartawan saat rapat pembahasan anggaran di Komisi III merupakan sebuah kesalahan.
" Meminta wartawan keluar dari ruang rapat yang bersifat terbuka saat rapat sedang berlangsung, itu jelas melanggar kode etik," ujar Bahrumsyah, Kamis (12/11/2020).
Di dalam tatib diatur 14 jenis rapat, dan semua rapat tersebut bersifat terbuka. Namun bila ada rapat yang harus dilakukan secara tertutup, maka harus dengan alasan yang jelas, salah satunya karena ada hal yang memang sangat penting untuk dibahas dan tidak layak menjadi konsumsi umum.
"Disebut tidak layak bukan karena anggota dewan ingin menyampaikan hal yang sifatnya pribadi ataupun golongan. Lalu, harus ada risalah dari rapat tertutup tersebut yang harus disampaikan kepada para pimpinan di DPRD Medan," jelasnya.
Teknisnya, untuk setiap rapat, sejak awal seorang pimpinan rapat sudah harus menyatakan apa status dari rapat itu. Apakah rapat itu terbuka ataupun tertutup. Bila memang rapat berstatus terbuka, maka jelas awak media harus diberi ruang dan kesempatan untuk menjalankan tugasnya yang dilindungi oleh UU Pers hingga rapat selesai.
"Dan yang berhak mengumumkan rapat itu terbuka ataupun tertutup adalah pimpinan rapat saat itu, yaitu Ketua Komisi III, Rizki Lubis. Anggota rapat tidak punya hak untuk itu, apalagi kalau seorang anggota rapat menyuruh wartawan keluar dari ruang rapat yang bersifat terbuka. Itu jelas melanggar kode etik. Dan selain itu, sikap seperti itu jelas tidak menghargai pimpinan rapat," katanya.
Seperti diberitakan Anggota Komisi III DPRD Medan, Edward Hutabarat mengusir 3 wartawan saat pembahasan R-APBD 2021.
Edward Hutabarat merupakan anggota DPRD Medan dari Fraksi PDIP. Artinya Edward adalah anak buah dari Megawati Soekarnoputri yang notabene Ketua Umum DPP PDIP.