Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dipastikan tidak akan diikuti pasangan calon (Paslon) tunggal. Pasalnya, KPU RI telah mengeluarkan instruksi kepada KPU Sergai untuk mengabaikan putusan PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Medan yang sebelumnya memerintahkan KPU Sergai untuk mendiskualifikasi pasangan calon Soekirman-T Ryan.
Calon Bupati Sergai nomor urut 1, Darma Wijaya, tidak khawatir meski pihaknya akan memiliki kompetitor. Dengan adanya instruksi KPU RI, maka paslon nomor urut 2, Soekirman - T Ryan akan tetap ikut bertarung.
"Kalau saya, ada gak ada pesaing gak ada masalah, tahapan kita jalankan semua," ujarnya ketika dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Politikus PDIP ini mengatakan, keputusan menggugat penetapan KPU Sergai tentang pencalonan Soekirman-T Ryan adalah untuk menegakkan hukum.
"Kita kan mengikuti proses hukum, supaya proses hukum ini benar-benar berjalan dengan baik, kita ikuti semua tahapan dan ikuti mekanisme. Jadi gak ada masalah mau ada pesaing atau tidak, kalau bisa ada saingan," tegasnya.
Secara pribadi, pria yang akrab disapa Wiwik itu tidak ingin ada calon tunggal di Pilkada Sergai. Namun, kata dia, partai politik tidak menginginkan demikian.
"Kita gak ingin calon tunggal, yang ingin calon tunggal kan partai, bukan kita, yang ingin bersama kita itu partai, cuma mereka, kita ikut tahapan mendaftar di PAN, mereka yang gak daftar di PAN, tiba-tiba dapat (rekomendasi)," terangnya.
"Kalau tiba-tiba dapat (rekomendasi) itu apa namanya, kan sama seperti kita tidak sekolah, tiba-tiba dapat ijazah, apa namanya itu," sindirnya.
Sekadar mengingatkan Soekirman adalah bupati petahana. Sedangkan Darma Wijaya adalah wakilnya. Mereka pecah kongsi di Pilkada Sergai 2020.