Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melimpahkan berkas perkara terdakwa 14 mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 ke Pengadilan Tipikor Medan pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/11/2020). Selanjutnya sidang ke-14 terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi memberi/menerima hadiah atau kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho itu, menunggu penetapan majelis hakim.
"Kita menunggu jadwal sidang dari majelis hakim yang akan menyidangkan dan penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (27/11/2020).
Ali Fikri, mengatakan penahanan 14 terdakwa saat ini telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor. Namun untuk sementara tempat penahanan para Terdakwa masih di titipkan di Rutan KPK.
Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun ke-14 mantan anggota DPRD Sumut terdakwa tersebut:
1. Sudirman Halawa
2. Rahmad Pardamean Hasibuan
3. Nurhasanah
4. Megalia Agustina
5. Ida Budiningsih
6. Ahmad Hosein Hutagalung
7. Syamsul Hilal
8. Robert Nainggolan
9. Ramli
10. Layari Sinukaban
11. Japorman Saragih
12. Jamaluddin Hasibuan
13. Irwansyah Damanik
14. Mulyani