Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendorong 34 pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Provinsi Sumut meningkatkan jumlah sertifikasi ataa bidang aset tanah milik Pemda.
Perlunya peningkatan sertifikasi tanah tersebut agar ada kepastian kepemilikan tanah, dan untuk penyelamatan aset tanah Pemda, serta agar terealisasi sertifikasi 1 juta bidang tanah tahun 2024 sebagaimana yang ditargetkan Presiden RI Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar pada Rakor Cegah Korupsi melalui Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Optimalisasi Aset di Provinsi Sumut, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan Rabu (02/12/2020).
Dari total 38.810 bidang tanah 34 Pemda di Sumut, masih baru 8.991 bidang tanah yang bersertifikat hingga posisi per 28 November 2020. Hingga posisi 31 Desember 2019, baru 6.462 jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat.
Sementara dari Januari-30 November 2020, jumlahnya sebanyak 2.529 bidang. Sayangnya jumlah itu belum memenuhi target sertifikasi tanah Pemda di Sumut untuk tahun 2020 sebanyak 3.400 bidang. Padahal tinggal 29 hari lagi tahun 2020 ini akan berakhir.
Dan pada periode Januari-30 November 2020 itu, ungkap Lili Pintauli, total luas tanah 34 Pemda di Sumut yang bersertifikat sekitar 8,784 juta ha dengan nilai sekitar Rp 1,006 triliun.
Adapun progres sertifikasi beberapa Pemda di Sumut, di antaranya Pemprov Sumut dari total 2.098 bidang tanah, total bersertifikat 433, Pemkab Deli Serdang 954 (553), Pemkab Karo 1.427 (126), Pemkab Humbang Hasundutan 1.296 (228), Pemkab Labuhanbatu 1.726 (128), dan Pemko Tanjungbalai 1.937 (240).
Kemudian Irjen Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, didampingi Kepala Kanwil BPN Sumut, Dadang Suhendi, menyerahkan sejumlah sertifikat tanah kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dan kepada sejumlah bupati/wali kota.
Kemudian pada Rakor itu, diserahkan juga Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari 9 pengembang kepada 9 kepala derah. Nilai PSU sepanjang tahun 2020 yang diserahkan senilai Rp 207 miliar.
Adapun jenis PSU yang diserahkan antara lain berupa jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan atau drainase, dan tempat pembuangan sampah dan sebagainya.
Irjen Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, menyampaikan hal-hal penting yang harus dipastikan oleh pemda sebelum mendaftarkan legalisasi aset, seperti batas patok lahan dan penguasaan aset. Sunraizal berharap target yang diberikan Presiden Jokowi terkait legalisasi seluruh aset pemda dapat terealisasi di tahun 2024.