Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) telah melegalkan ganja. Peraturan itu ada di dalam Undang-Undang MORE yang telah disahkan melalui voting 228 banding 164 suara pada Jumat (4/12).
Mengutip dari CNBC, Senin (7/12/2020) UU itu menjadi pertama kalinya Kongres AS memberikan suara untuk masalah ini. The MORE Act menjadi kabar gembira bagi yang mendukung ganja dilegalkan di AS.
Namun, Kepala Operasional dan Penasihat Umum Petalfas, Arun Kurichety mengatakan UU MORE lebih merupakan langkah simbolis. Sebagai informasi, Petalfast adalah agen penjualan dan pemasaran spektrum penuh pertama untuk industri ganja.
"Pengesahan MORE Act merupakan langkah besar dalam hal mengakui ketidakadilan yang ada dalam sistem peradilan pidana, tapi sayangnya, ini semua sebagian besar bersifat simbolis karena UU tersebut masih harus disahkan oleh Senat, kecuali Demokrat mampu mengamankan mayoritas di Senat, "kata Kurichety.
"Mudah-mudahan, tindakan ini akan membantu terus menjelaskan pembalikan ketidakadilan dan mendorong pertumbuhan tambahan dalam industri ganja seperti yang tercermin dari dukungan publik dan pengesahan berbagai undang-undang negara bagian yang melegalkan ganja," tambahnya.
Meski menurutnya masih terlihat simbolis, Kurichety mengatakan bahwa pemilik bisnis ganja dan pelanggan akan mendapatkan keuntungan jika MORE Act disahkan secara total.
Dalam Jajak Pendapat Gallup menunjukkan 68% orang AS mendukung legalisasi ganja. Itu angka tertinggi yang pernah ada. Satu dari tiga orang AS sekarang tinggal di negara bagian dengan ganja rekreasi yang dilegalkan, sementara 34 negara bagian mengizinkannya untuk penggunaan medis.
Menurut Proyek Tahanan Terakhir AS atau Last Prisoner Project,, 40.000 orang AS masih di penjara karena pelanggaran ganja. American Civil Liberties Union (ACLU) melaporkan bahwa orang kulit hitam AS memiliki kemungkinan 3,7 kali lebih besar untuk ditangkap.(dtf)