Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komnas HAM meminta KPU dan Bawaslu terbuka dalam memberikan informasi terkait penyelenggara pemilu yang dikonfirmasi positif virus COVID-19. Hal ini diperlukan untuk menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan perlindungan kesehatan.
"Meminta KPU dan Bawaslu transparan atas adanya petugas yang reaktif dan positif COVID-19 agar dapat ditangani segera oleh petugas medis," kata komisioner Komnas HAM Hairansyah melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (16/12/2020).
Hairansyah menyoroti keputusan KPU yang tidak langsung mengumumkan hasil uji swab Ketua KPU Tangerang Selatan Bambang Dwitoro, yang dinyatakan positif COVID-19 dengan dalih agar partisipasi masyarakat dalam menyambut pilkada tidak menurun. Bahkan KPU tidak langsung melakukan contact tracing terhadap keluarga maupun orang-orang yang kerap berinteraksi oleh Bambang.
"Kurangnya transparansi penyelenggara pemilu terhadap petugas yang positif COVID-19, seperti hasil swab test Ketua KPU Tangerang Selatan yang diumumkan seusai pencoblosan Pilkada 2020 dengan alasan jika diumumkan sebelum atau menjelang pelaksanaan pemungutan suara tingkat partisipasi masyarakat akan menurun drastis," terangnya.
"Meskipun demikian, sejak mengetahui hasil swab test tersebut, pihak KPU Tangerang Selatan tidak langsung melakukan pelacakan kasus dan baru akan melakukan uji swab test kepada seluruh pegawai pada Selasa, 15 Desember 2020," lanjutnya.
Selain itu, Hairansyah mengatakan penyelenggara pemilu yang terpapar COVID-19 juga terdapat di KPU Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Sebanyak 12 orang, terdiri atas panitia hingga komisioner KPU, dinyatakan positif COVID-19. Hal ini mempengaruhi jalannya tahapan Pilkada Serentak 2020 di wilayah ini.
"Sementara di KPU Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, terdapat 12 orang positif COVID-19, terdiri atas tiga orang komisioner, kasubag teknis, operator Sirekap, dan lain-lain, sehingga perlu diisolasi. Hal ini mengakibatkan proses pelaksanaan kegiatan tahapan pilkada diambil alih oleh KPU provinsi karena tidak memenuhi kuorum," jelasnya.
Kemudian, ia pun menyoroti KPU yang tidak melakukan rapid test ulang terhadap petugas KPPS setelah 14 hari dinyatakan reaktif COVID-19. Padahal, lanjut Hairansyah, data KPU mencatat sebanyak 79.241 petugas KPPS yang dinyatakan reaktif COVID-19. Dari angka tersebut, sebanyak 10.087 orang menjalani isolasi mandiri, 19.897 orang menjalani swab test, 5.115 orang menjalani rapid test, 4.824 orang diganti oleh petugas KPPS yang lain.
"Sebelum bertugas, petugas KPPS memang telah dilakukan rapid test, namun bagi yang reaktif tidak dilakukan rapid test ulang setelah 14 hari, kecuali bagi mereka yang memiliki gejala klinis," tegasnya.
Meskipun pemungutan suara telah selesai, Komnas HAM meminta agar seluruh petugas menjalani swab test. Ia pun menyarankan KPU dan Bawaslu berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di wilayah masing-masing.
"Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada KPU, Bawaslu, dan pemerintah, terkait protokol kesehatan dengan meminta KPU dan Bawaslu melakukan tes swab PCR bagi para petugasnya, meminta Gugus Tugas COVID-19 di masing-masing daerah responsif bersama KPU dan Bawaslu," ungkapnya.(dtc)