Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang disahkan di penghujung tahun 2020. Di Perda tersebut diatur mengenai jumlah denda keterlambatan pengurusan akta kelahiran. Di mana, semula denda keterlambatan hanya Rp 10.000. Dengan hadirnya Perda ini, denda menjadi Rp 100.000 atau naik 1.000%. Denda tersebut dikenakan bagi masyarakat yang mengurus akta kelahiran ketika anak berusia di atas 60 hari. Jika mengurus dibawa usia 60 hari tidak dikenakan biaya alias gratis.
Anggota DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, menyebut sanksi keterlambatan administrasi dalam pengurusan Akte Kelahiran dan Perubahan Kartu Keluarga diatur pada pasal 109 ayat 2 yang jumlahnya mencapai Rp 100.000.
Menurut dia, denda Rp 100.000 untuk keterlambatan pengurusan akta kelahiran sangat memberatkan khususnya kepada masyarakat pinggiran yang berpenghasilan rendah.
Di sisi lain, dia bisa menerima apabila kenaikan denda ditujukan sebagai upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan. "Jadi bukan merupakan sumber PAD baru bagi Pemko Medan," ujarnya, Minggu (3/11/2021).
Fraksi PKS menilai, administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap rakyat yang menjadi tanggung jawab negara. Oleh karenanya tertib administrasi kependudukan warga negara harus diatur sedemikian rupa agar identitas setiap warga negara menjadi jelas dan diakui eksistensinya .
"Pelayanan sistem administrasi kependudukan di Kota Medan sudah cukup baik dalam melayani kebutuhan masyarakat dan ini terbukti dengan diakuinya Kota Medan sebagai kota terbaik ketiga secara nasional dalam pelayanan administrasi kependudukan, untuk itu kami memberikan apresiasi kepada Pemko Medan akan kinerja ini," tutur anggota dewan yang duduk di Komisi IV ini.