Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasangan calon (Paslon) Akhyar Nasution-Salman Alfarisi menuding telah terjadi penggelembungan suara kepada paslon Bobby Nasution-Aulia Rachman di Pilkada Medan 2020. Penggelembungan suara itu terjadi hampir di seluruh kecamatan.
"Bahwa menurut pemohon (Akhyar-Salman) selisih perolehan suara pemohon tersebut disebabkan adanya dugaan penambahan suara bagi pasangan calon nomor urut 2 (Bobby-Aulia) sebanyak 53.000 suara di 1.060 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 15 kecamatan," tulis poin ke 3 pada pokok permohonan yang diajukan Gidion Nainggolan & Partner selaku kuasa hukum Akhyar-Salman seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/1/2021).
Selanjutnya kuasa hukum Akhyar-Salman merinci 15 kecamatan yang diduga terjadi peristiwa penggelembungan suara antara lain Kecamatan Medan Kota, Medan Sungal, Medan Helvetia, Medan Denai, Medan Barat, Medan Deli, Medan Tuntungan, Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Perjuangan, Medan Petisah, Medan Timur dan Medan Selayang.
Dalam permohonan itu, pihak petahana mengklaim unggul dari rivalnya Bobby-Aulia. "Berdasarkan perhitungan suara menurut pemohon, perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut Akhyar Nasution-Salman Alfarisi 342.580 suara dan Bobby Nasution-Aulia Rachman 340.327 suara," tulis poin ke dua.
Pada poin pertama pokok permohonan juga dilampirkan hasil rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan yakni Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dengan 342.580 suara dan Bobby Nasution-Aulia-Aulia Rachman 393.327 suara.
Dalam poin ke 4 pokok perkara, pemohon menyatakan adanya dugaan pelanggaran penggunaan struktur pemerintah yang dilakukan oleh Aparat Penyelenggara Negara baik pemerintah tingkat pusat maupun pemerintah tingkat daerah yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif.
Dalam petitum, pemohon meminta MK memerintahkan kepada KPU Medan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS yang ada di 15 kecamatan. Serta pemohon meminta penetapan hasil rekapitulasi suara yang benar menurut pemohon.